261,75 Gram Ganja Dimusnahkan, 2 Pelaku Terancam 12 Tahun Penjara

Polres JPR Musnahkan BB Ganja

Koreri.com, Jayapura – Sebanyak 261,75 gram barang bukti narkotika golongan I jenis ganja dimusnahkan oleh penyidik Polres Jayapura.

Pemusnahan dipimpin langsung Kapolres Jayapura AKBP Dr. Victor Dean Mackbon, SH, SIK, MH, M.Si di dampingi Kasat Narkoba Ipda. Neovaldo Sitinjak, S. Trk, Kasubbag Humas IPTU Iwan, SE dan disaksikan langsung oleh JPU Kejaksaan Negeri Jayapura.

Kapolres saat dikonfirmasi mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil tangkapan tim Satnarkoba bekerja sama dengan Tim Elang Polres Jayapura saat melakukan razia di Hawai.

Diketahui kedua pelaku yakni AK (18) dan YK (18) yang merupakan saudara sepupu, hendak pulang ke Kampung Nimbokrang dari arah Waena dengan membawa barang bukti ganja seberat 261,75 Gram.

Sesampainya di jalan raya Hawai, kedua pelaku yang melihat adanya razia hendak lari dari petugas, namun Tim Elang Polres Jayapura berhasil membekuk keduanya dan mendapati barang bukti narkotika jenis ganja.

Pemusnahan barang bukti dilakukan oleh penyidik dan disaksikan oleh pihak Kejaksaan dan para tersangka karena perkaranya sudah dimajukan ke Kejaksaan tinggal menunggu penyerahan tersangka untuk proses selanjutnya ke sidang Pengadilan.

Atas perkaranya, kedua tersangka sama-sama dikenakan Pasal 111 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 12 tahun.

SEO

Exit mobile version