Bupati Bantah Hasil Temuan BPK Soal Penggunaan Dana Hibah Banjir Sentani

WhatsApp Image 2021 06 14 at 19.58.43
Bupati Jayapura Mathius Awoitauw, SE, M.Si / Foto: IDI

Koreri.com, Sentani – Bupati Kabupaten Jayapura, Mathius Awoitauw, membantah hasil audit BPK RI Perwakilan Papua soal penggunaan dana hibah banjir bandang sentani untuk membiayai 16 OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jayapura.

Menurut Bupati, statement anggota DPRD Kabupaten Jayapura, Sihar Lumban Tobing, mempertanyakan temuan penggunaan dana hibah dari BNPB senilai Rp 53 miliar dari total Rp 275 miliar yang digelontorkan pada bulan September tahun 2020 sesuai hasil audit dan LHP BPK Perwakilan Papua untuk membiayai kegiatan di 16 OPD itu tidak benar.

“Kalau ada statemen bahwa ada penyalahgunaan dana hibah itu saya tidak mengerti, karena sampai saat ini tim masih bekerja, dari total dana 275 miliar rupiah itu untuk infrastruktur dan perumahan (perbaikan). Kalau untuk infrastruktur itu baru mulai tayang di Barang dan Jasa,” tegas Bupati Awoitauw saat dikonfirmasi di Senin, (14/6/2021).

“Jadi, yang bicara soal ada penyalahgunaan ini tidak benar, karena uang belum di korek dan kita awasi terus,” sambung Bupati.

Dikatakan, legislatif dan eksekutif merupakan mitra kerja dalam melakukan pembangunan di bumi kenambay umbay, sehingga tidak berkomentar yang membuat kegaduhan di Kabupaten Jayapura.

“Tidak boleh bikin kegaduhan di pemerintahan kabupaten ya. Saya lihat beberapa anggota (DPR) ini sudah mulai bicara terang-terangan, tapi tidak punya informasi yang akurat. Kalau 275 miliar itu sekarang baru mulai tayang, dan kalau yang lalu-lalu dana bencana itu harus disebutkan secara jelas,” tegasnya.

Bupati menjelaskan bahwa dana bencana alam banjir bandang sentani yang merupakan bantuan-bantuan dari berbagai pihak dan seterusnya. Kalau bantuan hibah dari APBD Kabupaten Jayapura sendiri tidak sampai 10 miliar.

“Nah, laporan pertanggungjawabannya itu bisa dilihat, yang lain itu semua bantuan dari luar. Ada bantuan orang-perorangan, dari pemerintah daerah, itu sudah dilakukan secara administrasi sudah klir. Mereka sudah pertanggungjawabkan ke BPK, tinggal pengelolaannya oleh tim yang kita bentuk dengan peraturan bupati mengenai penentuan status bencana,” ujarnya.

Penentuan status bencana tersebut, kata Bupati Jayapura, bahwa ada tim yang telah dibentuk dan pertanggungjawaban itu sudah di audit oleh BPK, serta didampingi oleh BPKP.

“Jadi saya tidak tahu yang di maksud ini yang mana. Kalau yang dari BNPB itu belum karena baru mulai penayangan saat ini. Untuk waktunya itu sampai September tahun 2021 ini. Kalau penayangan inikan sudah mulai jalan, pekerjaan itu dilakukan. Memang ada keterlambatan di dalam, maka itu Kabid kita ganti. Karena terlalu lama dan terlalu banyak manuver, ya kita ganti dia. Nah, kita ganti juga anak buahnya lagi, jadi tambah lama lagi. Tapi, itukan Baperjakat yang menilai,” jelas Awoitauw.

Dikatakan Bupati bahwa informasi yang disampaikan seharusnya sudah betul-betul akurat dan harus pisahkan bantuan dana hibah jadi temuan itu yang mana, apakah bantuan masyarakat atau bantaun dari pihak-pihak lain diluar waktu terjadinya bencana dan pasca bencana atau bantuan untuk infrastruktur perumahan guna rekonstruksi dan rehabilitasi yang senilai Rp 275 miliar.

“Jelas 100 miliar lebih atau 200 miliar lebih itu untuk infrastruktur, kemudian ada 60 miliar lebih itu untuk perumahan, yang perencanaannya saja masih dalam proses. Sedangkan infrastruktur sekarang baru mulai penayangan. Jadi peminjaman itu tidak hubungannya dengan bencana, karena itu kondisi kas daerah, untuk beberapa pekerjaan yang harus diselesaikan. Jadi itu secara umum, tapi nanti bisa ditanyakan langsung ke Sekda atau bagian keuangan, kenapa ada peminjaman dan itu untuk apa saja,” jelas Bupati.

Menurutnya, 53 miliar rupiah itu prinsipnya harus ada pelelangan dan pelelangannya itu baru dimulai. “Kalau terjadi semacam peminjaman, karena itu belum digunakan itu hal yang wajar saja secara administrasi. Tapi, secara prinsip itu proses pelelangannya baru dimulai,” pungkasnya.

IDI

Exit mobile version