DPMPTSP Mimika Perkuat Perizinan Berbasis Risiko Lewat Bimtek OSS RBA

IMG 20260813 WA0029

Koreri.com, Timika– Pemerintah Kabupaten Mimika melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) terus mendorong terciptanya pelayanan perizinan yang cepat, mudah, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha.

Upaya tersebut diwujudkan melalui pelaksanaan Bimbingan Teknis (Bimtek) Implementasi Perizinan Berusaha Berbasis Risiko melalui sistem Online Single Submission Risk Based Approach (OSS RBA) yang digelar di Hotel Grand Tembaga, Timika, Kamis (13/8/2026).

Kegiatan ini diikuti sekitar 80 pelaku usaha di Kabupaten Mimika dan menghadirkan narasumber dari Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Adem Maulana dan Tegar Prasetyo.

Mewakili Bupati Mimika, Staf Ahli Bupati Bidang Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan, Wabidus Paliambah, mengatakan Pemerintah Kabupaten Mimika berkomitmen menghadirkan pelayanan perizinan yang semakin cepat, efektif, efisien, transparan, serta mudah diakses masyarakat dan dunia usaha.

Menurutnya, penerapan OSS RBA tidak hanya menjadi sarana administrasi, tetapi juga merupakan langkah strategis pemerintah dalam menciptakan iklim investasi yang kondusif sekaligus memberikan kepastian hukum kepada pelaku usaha.

«“Dulu ketika pelaku usaha ingin mengurus surat-surat terkait perizinan harus berkeliling ke berbagai OPD. Saat ini urusan perizinan sudah terpusat melalui pelayanan terpadu satu pintu,” ujarnya.»

Wabidus menegaskan, kualitas pelayanan tersebut akan terus ditingkatkan, terutama melalui penguatan koordinasi dengan perangkat daerah teknis agar proses perizinan dapat berlangsung lebih cepat dan mudah.

Pemerintah Kabupaten Mimika juga mendorong terciptanya ekosistem investasi yang legal dan aman. Karena itu, pelaku usaha diharapkan memenuhi seluruh ketentuan, baik perizinan dasar maupun perizinan berusaha berbasis risiko.

“Pemerintah terus melakukan pengawasan kegiatan usaha berdasarkan tingkat risikonya untuk memastikan kegiatan usaha berjalan sesuai ketentuan,” katanya.

Ia menambahkan, potensi investasi di Kabupaten Mimika terus berkembang.

Kondisi tersebut perlu diimbangi dengan pelayanan perizinan yang mudah, cepat, transparan, akuntabel, serta memberikan kepastian hukum.

Melalui Bimtek tersebut, pemerintah berharap pemahaman pelaku usaha mengenai mekanisme perizinan berbasis risiko, termasuk berbagai kewajiban setelah izin diterbitkan, semakin meningkat.

Sementara itu, Ketua Panitia sekaligus perwakilan DPMPTSP Mimika, Hendrikus Hayon, mengatakan Bimtek tersebut merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah untuk memberikan kemudahan, kepastian, dan transparansi pelayanan perizinan kepada masyarakat maupun pelaku usaha.

«“DPMPTSP terus berusaha melakukan berbagai cara, salah satunya melalui Bimtek pada pagi hari ini serta pendampingan kepada pelaku usaha agar dapat merealisasikan kegiatan usahanya dengan baik dan benar di daerah kita,” ujarnya.»

Menurut Hendrikus, pendampingan terhadap pelaku usaha diharapkan dapat mendorong peningkatan realisasi investasi di Kabupaten Mimika.

Ia menyebut sejumlah sektor unggulan, seperti pertambangan, perikanan, pertanian, dan UMKM lokal, memiliki peluang besar dalam mendorong pertumbuhan ekonomi sekaligus membuka lapangan kerja bagi masyarakat lokal.

Hendrikus menjelaskan, pelaksanaan perizinan berusaha berbasis risiko mengacu pada sejumlah regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, serta Peraturan Menteri Investasi dan Hilirisasi/BKPM Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pedoman dan Tata Cara Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Fasilitas Penanaman Modal melalui sistem OSS.

“Memang tidak mudah melaksanakan seluruh ketentuan yang berlaku. Namun, melalui kegiatan ini kita belajar bersama mengenai ketentuan yang menjadi dasar pelaksanaan perizinan berusaha serta kendala-kendala yang dihadapi pelaku usaha dalam memperoleh perizinan yang baik dan benar,” jelasnya.

Ia berharap seluruh peserta dapat memahami proses perizinan berbasis risiko sehingga kegiatan usaha yang dijalankan di Kabupaten Mimika dapat berlangsung secara legal, tertib, dan sesuai ketentuan.

“Kalau kita sudah sepaham, semua dapat berjalan dengan lancar. Hak dan kewajiban pelaku usaha dapat dipenuhi dengan baik,” katanya.

Hendrikus juga mengimbau pelaku usaha untuk memanfaatkan layanan DPMPTSP secara optimal dan tidak ragu melakukan konsultasi apabila masih menemukan kendala dalam proses perizinan.

“DPMPTSP selalu membuka ruang untuk kita berkonsultasi dan berkoordinasi,” pungkasnya.

NUEL

Exit mobile version