Tak Berdaya di Era Otsus, Pengusaha OAP Keluhkan Ini

Ilustrasi Infrastruktur
Foto Ilustrasi

Koreri.com, Jayapura – Pengusaha Asli Papua selalu saja tidak mendapatkan porsi yang baik dari setiap proyek – proyek yang ada di atas tanah ini.

Salah satu yang paling jelas adalah di era Otonomi Khusus (Otsus).

Faktanya, meskipun sudah ada Peraturan Presiden No. 12 Tahun 2021 tetapi masih saja ada kendala-kendala yang dirasakan oleh pengusaha OAP.

“Kita harus sampaikan ini untuk berikan masukan terkait dengan kami pengusaha asli Papua. Kinerja pemerintah ini masih banyak tumpang tindih dengan kebijakan dari aturan,” kata pengusaha FN kepada media ini, belum lama ini di Jayapura.

Lanjut sumber, dirinya bersama rekan-rekan pengusaha asli Papua sudah mendorong dan memberikan masukan yang positif untuk dilakukan evaluasi sehingga dikemudian hari nanti tidak ada masalah.

“Tadi sudah saya jelaskan dari sisi aturan tapi masih saja banyak ketimpangan dari aturan itu,” bebernya.

Sumber mencontohkan, tahun ini ada 300 paket pekerjaan.

“Kalau ditambah dengan kabupaten/kota jadi orang Papua bisa hidup diatas tanah ini, tapi sering kebijakan ini membuat kita juga kadang pengusaha asli Papua kewalahan,” akuinya.

Sumber mengaku yakin bila semua berjalan dengan baik maka kedepannya sudah tidak ada lagi yang berteriak dan ribut-ribut.

“Kalau itu berjalan sesuai aturan, maka kita sudah tidak bicara Papua merdeka,” tegasnya.

Sumber kemudian memberikan sebuah ilustrasi.

“Begini, kalau saya Bupati, saya akan panggil pengusahanya dan berikan Rp15 Miliar. Kamu tolong kerja begini, ini persyaratannya serahkan ke beliau! Terus orang lain masuk. Walaupun orang lain masuk tetapi kalau pengusaha itu sesuai kebijakan dan aturan serta perintah yang jelas maka dia akan kerjakan bagian itu,” pungkasnya.

Sementara, pengusaha PA mengaku, dirinya kala masih menjadi anggota Lembaga kultur setempat sempat diutus pergi oleh salah satu pimpinannya untuk mengikuti dan belajar terkait keberpihakan atau proteksi di beberapa tempat diantaranya Aceh.

“Tapi saya tidak sempat ikut. Jadi beliau mengutus saya ke beberapa tempat yang tidak mendapatkan Otsus seperti di Bali dan Padang yang tidak punya Undang-Undang Khusus. Padahal kalau di Aceh dan Papua kan punya Undang-Undang-Khusus Otsus,” kata PA.

Dia mengaku pernah berada di Makassar dan menetap disana beberapa waktu untuk melihat cara proteksi.

“Dalam hal ini adalah bagaimana harus sponaitas. Jadi disana dari pegawainya, bahkan yang lain benar-benar diproteksi sehingga ada keberpihakan, dimana mereka bicara untuk kontraktor untuk usaha ekonomi,” sambungnya.

Hal ini, diakuinya, berbeda dengan kondisi di Papua.

“Kita disini belum apa-apa! Saya pikir kalau disini sudah ada proteksi maka tidak ada yang berteriak merdeka dan tidak ada yang berteriak di jalan.  Undang-Undang Otsus ini ada tetapi tidak ada yang mendukung. Saya pikir itu tergantung dari orang Papua yang menjadi pemimpin di negeri ini,” tekannya.

Senada, pengusaha SR juga menegaskan jika saja ada proteksi maka pastinya tidak akan ada KKN.

“Contohnya begini bahwa ada pekerjaan di dinas-dinas terkait, kan tinggal regristrasinya ada, tinggal nanti didukung dengan pekerjaan dan standar tender. Jadi Dinas terkait datang dengan dia punya RAB semua dokumen harus dia siapkan duluan baru, tinggal masuk dengan standar tender,” bebernya.

Hal itu, sambung SR, mengcu pada Perpres.

“Itu dibilang tender proyek itu yang kita tinggal siapkan dan proyek yang dilakukan,” pungkasnya.

SEO