Koreri.com, Manokwari– Pemerintah pusat diminta jangan jadi event organizer (EO) untuk pembangunan Papua dalam konteks otonomi khusus (Otsus).
Artinya, diberikan kewenangan itu sepenuhnya kepada Pemerintah Provinsi Papua dan Papua Barat mengelola sendiri anggaran yang 2,25 persen dari dana alokasi umum (DAU) APBN tersebut.
Karena anggaran 2,25 persen dana otonomi khusus merupakan hak, kewenangan dan tanggung jawab air mata darah orang asli Papua yang dikelola langsung oleh kedua pemerintah di atas tanah ini.
Wakil Ketua Fraksi Otsus DPR Papua Barat Ir. Dominggus Urbon kepada wartawan di Manokwari menegaskan bahwa salah satu poin krusial yang harus dijawab Pemerintah pusat yaitu persoalan anggaran yang tidak seutuhnya diberikan kepada daerah.
Dimana pada Pasal 34 UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang penambahan 0,25 persen dari total DAU Nasional menjadi 2,25 persen diberikan kepada Papua, namun dipecahkan lagi menjadi dua bagian yakni 1 persen bersifat block grant di kelola Pemerintah Papua dan Papua Barat, sedangkan 1,25 persen dalam bentuk spesifik grant dikelola oleh Pemerintah pusat.
“Ini merupakan satu kekeliruan dalam pendidikan politik dan pembangunan karena 1,25 persen yang dikelolah pemerintah pusat dasar hukumnya mengacu pada UU sektoral sedangkan UU Otsus yang merupakan lex spesialis menyelenggarakannya dalam Perdasus dan Perdasi, sehingga dana 1,25 persen itu bukan dana Otsus tapi APBN karena dasar hukum penyelenggaraannya UU sektoral,” tegas Dominggus Urbon dalam keterangan persnya di Manokwari Kamis (8/7/2021).
Anggota Pansus Revisi UU Nomor 21 Tahun 2001 perwakilan Fraksi Otsus DPR Papua Barat itu menegaskan, bahwa kalau pun anggaran 1,25 persen DAU nasional menjadi dana Otsus maka dipastikan Pemerintah pusat telah melakukan pelanggaran terhadap kewenangan, hak dan kewajiban orang asli Papua.
Karena Otsus merupakan air mata darah orang Papua sebagai solusi konflik dalam pembangunan untuk kesejateraan orang di tanah Papua, maka jangan Pemerintah pusat jangan pecahkan DAU nasional 2,25 persen itu.
“Pemerintah pusat jangan jadi event organizer (EO) untuk pembangunan Papua dalam konteks Otsus jangan pecahkan 1,25 persen dalam bentuk spesifik grant karena itu sudah menyalahi aturan,” pungkasnya sembari memastikan bahwa Pansus DPR Papua Barat akan mengawal terus persoalan ini sehingga pemerintah pusat dapat mengerti.
KENN