Koreri.com, Manokwari– Kendati negara Indonesia saat ini dalam duka mendalam, akibat dilanda pandemi corona virus disease 2019 (COVID-19) yang berkepanjangan bahkan sudah menelan korbaan puluhan ribu orang termasuk para tenaga kesehatan (Nakes)
Hal ini harusnya menjadi perhatian serius pemerintah pusat sampai kepada daerah, karena dengan kondisi Pendemi ini Negara sudah habis-habisan mengalokasikan anggaran melalui APBN dan APBD dalam jumlah yang cukup besar pada tahun 2020 dan 2021 ini.
Anggota DPD RI Dapil Papua Barat M. Sanusi Rahaningmas,S.Sos mulai menyoroti kurangnya transparansi dan keterbukaan pengelolaan dana COVID-19 yang merupakan anggaran recofusi dari APBN/ APBD.
Senator yang disapa batik merah itu meminta kepada seluruh jajaran pemerintah daerah di seluruh indonesia, lebih khusus Provinsi Papua Barat agar dapat membuka diri dan transparan dalam pengelolaan dana COVID-19.
Karena dengan pengelolaan anggaran ini secara trasparan maka dapat membantu dan menyelamatkan jiwa Manusia dalam menghadapi pandemi COVID-19.
“Refocusing anggaran itu semata-mata untuk penaggulangan pandemi COVID-19 sehingga pemanfaatan dan peruntukanya harus sesuai dan tepat sasaran, dilain sisi juga setiap pengolaan anggaran dalam berbagai hal untuk kepentingan masyarakat yang bersumber dari APBN Maupun APBD wajib hukumnya ada pelaporan dan transparan untuk diketahui public,” tegas Sanusi Rahaningmas kepada media ini, Sabtu (10/7/2021).
Kenyataan sekarang ini lanjut dijelaskan Rahaningmas bahwa anggaran ratusan triliun yang dikuncurkan untuk penanganan pandemi covid 19 ini, tapi masih saja ditemukan persoalan dalam pengelolaan anggaran seperti, belum dibayarnya tunjangan para Nakes yang merupakan garda terdepan dalam melawan COVID-19,
Begitu juga bantuan ke masyarakat yang tak kunjung merata bagi, para penerima bantuan itu sesungguhnya bukan saja pasien yang terpapar virus corona namun mereka yang terkena dampak pandemi ini.
Sebab itu pemerintah daerah harus berjiwa besar dan merasa memiliki Rakyat di daerah masing-masing, karena Pemda Kabupaten/ Kota dan Provinsi dibentuk karena ada rakyatnya.
Mantan ASN dari Kemenag sejak 1987- 2004 itu mengatakan dalam pengelolaan anggaran baik APBN maupun APBD tidak terlepas dari pelaporan dan pengawasan karena itu uang negara berikan kepada rakyat melalui Pemprov maupun Pemda masing-masing jadi wajib hukumnya harus ada laporan pertanggung jawaban kepada negara dan rakyat.s
Anggota komita IV DPD RI yang merupakan mitra kerja degan kementrian keuangan, BPK, BPKP, OJKPerbankan, BPS dan lembaga keuangan lainnya mengharapkan agar para pengelola anggara tidak bermain main uang negara yang diperuntukan untuk penangan pandemi Covid 19.
“Semua pengelolaan keuangan di pemda harus harus legowo dan welcome untuk hal ini dan harus memberikan akses kepada pihak terkait yang melakukan pengawasan sesuai tupoksi mereka yang diatur dalam undang undang. Sehingga tidak terkesan pemda tutup diri dalam hal ini yang nanti menimbuklan penafsiran ada apa dibalik itu,” ujarnya.
Harus diketahui bahwa keterbukaan itu merupakan salah respon positif bagi setiap pengelolaan keuangan yang bersih, transparan dan akuntable.
KENN