Koreri.com, Biak – Komisi II DPRD Biak Numfor mengunjungi PT. PLN (Persero) Cabang Biak dan Dinas Perhubungan berkaitan dengan Peraturan daerah (Perda) dan retribusi review.
Kehadiran Komisi II Bersama Wakil Ketua I Adrianus Mambobo, S.Pd, MM ini diterima secara langsung oleh Manager PT PLN (Persero) UP3 Biak Y. Soedarmono dikantor PLN Biak, Kamis (29/7/2021).
Kedatangan rombongan komisi II ini bertujuan untuk berkonsultasi guna mendapatkan masukan tentang Perda dan retribusi review. Dalam hal ini terkait Perda tentang pajak yang sudah berlaku beberapa tahun lalu.
Menurut penilaian DPRD, bahwa Perda diatas 10 tahun itu sudah kadaluarsa alias sudah tidak relevan dengan kondisi yang ada di masyarakat sekarang sehingga perlu ditinjau kembali
Kepada media ini, Wakil Ketua I DPRD Biak Numfor Adrianus Mambobo menjelaskan, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) sudah mengeluarkan jadwal untuk komisi-komisi melakukan pembahasan dengan OPD yang berkaitan langsung dengan pajak dan retribusi.
“Itulah sebabnya, Komisi II ke PT. PLN (persero) untuk berkonsultasi tentang pajak penerangan jalan (PPJ) yang selama ini dipungut oleh pihak PT.PLN (persero) lalu disetor kepada Pemerintah daerah,” terangnya.
Dari konsultasi itu maka ada kejelasan bahwa proses pungutan atau penarikan pajak itu berlaku secara otomatis dan online.
“Jadi begitu pajak itu diberlakukan pada pelanggan secara otomatis pada akhir tahun sudah disetor kepada pemerintah daerah,” tutur Mambobo.
Dikatakan, seperti yang sudah dijelaskan oleh pihak PLN bahwa, PPJ selama ini sebesar 3 persen sudah disetorkan ke Pemda pada setiap tahunnya.
Mambobo menilai bahwa apa yang dilakukan PT. PLN (Persero) ini sudah baik dengan melakukan kewajibannya ke Pemda Biak.
Meski faktanya, masyarakat selalu melakukan komplain kepada PT. PLN (Persero).
Padahal sesungguhnya yang harus dikomplain adalah Pemda karena pihak PLN sudah melaksanakan kewajibannya yaitu mereka sudah menarik pungutan dari pelanggan kemudian secara online disetor ke Pemda melalui kas daerah.
“Jadi itu sudah otomatis, walaupun kenyataannya ketika lampu jalan ada yang padam, PLN juga yang jadi sasaran protes bahkan diberikan segala macam label yang tidak menyenangkan. Hal ini juga yang pihak PLN minta kepada DPRD untuk dijernihkan,” akui Mambobo.
Masih menurut Mambobo, hal inilah yang juga ingin didengar dari pihak PT. PLN (Persero).
“Apa harapan mereka? Supaya dalam review Perda tentang pajak khusus untuk listrik dan penerangan jalan kita mungkin buat suatu aturan yang fleksibel. Misalnya pajak ini tadi disarankan dari PT. PLN bahwa yang berlaku selama ini 3 persen tetapi menurut ketentuan pusat bisa batasnya 10 persen,” bebernya.
PLN (Persero) memperlihatkan rancangan dengan Pemda adalah sebesar 3-7 persen serta menyarankan untuk dicari angka yang tepat dan mampu dilaksanakan oleh masyarakat.
“jangan kasih beban terlalu tinggi hingga membebani masyarakat lalu menjadi hal yang tidak menyenangkan,” pungkas Mambobo.
Semetara itu, Manager PT. PLN (Persero) UP3 Biak Y. Soedarmono menegaskan, sesungguhnya pihaknya siap untuk membantu peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sehingga pelayanan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat itu bisa mengalami perubahan.
“Kami juga meminta ada kompensasi dari Pemerintah daerah kepada PT. PLN (Persero), bahwa kalau bisa dalam bentuk peraturan atau instruksi Bupati terhadap misalnya gangguan listrik atau tunggakan listrik setiap bulan. Tunggakan itu kalau bisa diselesaikan, kemudian pembayaran listrik kalau bisa batasnya setiap tanggal 20 bulan berjalan,” ungkapnya.
Soedarmono juga menyoal pepohonan yang berada dipinggir jalan yang dinilainya mengganggu jaringan. Karena, seringkali menyebabkan mesin mengalami kerusakan akibat terjadinya arus balik ke sentral.
“Juga menyangkut pencurian listrik dimana setiap hari kami temui sekitar 3 pelanggan melakukan pencurian listrik,” bebernya.
Hubungan PLN dengan Dinas Perhubungan terutama menyangkut pajak penerangan jalan juga menjadi perhatian Komisi II yang kemudian melakukan cross data ke instansi dimaksud guna meminta pertimbangan.
Komisi II DPRD Biak Numfor bertekad untuk perda dan retribusi review ini harus segera disahkan dan ditetapkan untuk menjadi dasar bagi Pemda melaksanakan pelayanannya kepada masyarakat di daerah ini.
Hal inilah yang membuat Komisi II berupaya melakukan tugasnya ada pembatasan-pembatasan protokol kesehatan pandemi 19.
HDK
