Komisi II Kunjungi Disnaker Biak, Masih Terkait Raperda Pajak dan Retribusi

Komisi II DPRD Biak Disneker Raperda

Koreri.com, Biak – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) mendapat giliran dikunjungi Komisi II DPRD Biak Numfor, Rabu (25/8/2021).

Rombongan Komisi II diterima Kepala serta Sekretaris Dinas di ruang pertemuan Disnaker Biak setempat.

Pada kunker kali, kedua belah pihak membahas tentang Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perpajakan dan retribusi.

Wakil Ketua II Kornelis Sesa, S,Sos,.MM ketika ditemui media di ruang kerjanya membenarkan pertemuan antara pihaknya dengan Disnaker setempat.

“Pada pertemuan ini kita membahas beberapa Raperda tentang pajak dan retribusi yang mana DPRD ketika melakukan kunjungan kerja mendapat input dari Disnaker,” ungkapnya.

Sesa berharap dalam kerja-kerja beberapa hari ini bahkan kemungkinan sampai dengan akhir Agustus 2021, Raperda-raperda reviuw ataupun Raperda yang baru dapat terselesaikan sehingga dapat di paripurna bersama dengan Pemerintah Daerah.

Dijelaskan, sesuai dengan regulasi yang ada bahwa Raperda-raperda pajak dan retribusi Pemda yang ada selama ini, masih menggunakan Perda yang terkesan sudah usang karena ditetapkan sejak tahun 2011.

Kemudian, Pemda melalui Kabag Hukum dan Dewan mendorong agar Raperda-raperda yang secara nilai itu tidak relevan lagi pada tahun ini  perlu dilakukan reviuw dan selanjutnya ditetapkan bersama.

Dikatakan Sesa, hal ini akan bermanfaat bagi Pemerintah dan masyarakat.

Yang mana intinya bahwa setelah membahas Perda-perda yang akan ditetapkan, pihaknya memastikan tidak akan memberatkan masyarakat mengingat DPRD sangat perduli dan serius memperhatikan hal itu.

“Semoga apa yang dikerjakan pada beberapa hari ini oleh Komisi II mendapat dukungan dari Pemerintah maupun dari masyarakat secara keseluruhan sehingga peraturan-peraturan daerah akan kami tetapkan demi kesejahteraan bersama,” tukasnya.

HDK

Exit mobile version