Koreri.com, Sorong – Dewan Perwakilan Rakyat Papua Barat Daya (DPRP PBD) resmi menerima dokumen Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan APBD 2026.
Dokumen rancangan KUPA dan PPAS anggaran pendapatan dan belanja daerah Perubahan (APBD-P) tahun 2026 ini diserahkan dalam rapat koordinasi bersama DPRP di ruang rapat Dewan, Rabu (26/8/2026).
Ketua DPRP PBD Ortis Fernando Sagrim, S.T., M.Ak mengatakan, dokumen rancangan KUPA dan PPAS APBD Perubahan tahun 2026 akan dibahas badan anggaran bersama tim anggaran pemerintah daerah (TAPD) Pemprov PBD.
Setelah Banggar dan TAPD menyepakati total angka Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Perubahan tahun 2026, maka selanjutnya akan dibahas melalui rapat paripurna sesuai jadwal yang ditetapkan.
“Pada prinsipnya DPRP PBD menerima dokumen ini dan selanjutnya akan dibahas dalam rapat paripurna sesuai jadwal yang akan ditetapkan oleh Badan Anggaran DPRP,” kata ketua DPRP Ortis Sagrim.
Menurut dia, dokumen KUPA dan PPAS Perubahan APBD 2026 akan menjadi dasar pembahasan lebih lanjut antara DPRP dan pemerintah provinsi. Pembahasan dilakukan melalui komisi-komisi DPRP bersama organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.
Langkah tersebut penting untuk memastikan perubahan APBD tidak sekadar menyesuaikan struktur anggaran, tetapi benar-benar diarahkan untuk menjawab kebutuhan pembangunan serta kepentingan masyarakat PBD.
Sementara itu, Gubernur Elisa Kambu berharap pembahasan perubahan APBD 2026 berlangsung efektif, konstruktif dan terbuka.
Ia juga menginstruksikan TAPD serta seluruh pimpinan perangkat daerah menyiapkan data dan dokumen pendukung secara lengkap. Setiap pertanyaan, koreksi maupun rekomendasi DPRP diminta direspons secara cepat dan bertanggung jawab.
“Pemerintah Provinsi dan DPR Papua Barat Daya memiliki semangat yang sama, yaitu memastikan anggaran daerah dikelola secara tertib, transparan, akuntabel dan sebesar-besarnya untuk kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya.
KENN
