Koreri.com, Sorong – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Barat Daya (PBD) resmi menyerahkan dokumen rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Perubahan APBD Tahun 2026 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi (DPRP).
Proses penyerahan dokumen KUA-PPAS Perubahan APBD 2026 tersebut dilaksanakan dalam rapat DPRP PBD di ruang rapat utama, Rabu (26/8/2026).
Rapat koordinasi tersebut dipimpinan Wakil Ketua III DPRP, Maria Jitmau didampingi Ketua Dewan Ortis Sagrim, Wakil Ketua I Anneke Lieke Makatuuk dan Wakil Ketua II Fredrick Marlisa.
Dihadiri Gubernur Elisa Kambu bersama sejumlah pimpinan OPD
Gubernur Elisa dalam penjelasan nota keuangan mengatakan penyusunan dokumen ini adalah memberikan gambaran yang utuh mengenai perkembangan ekonomi daerah, perubahan kondisi fiskal, penyesuaian target pendapatan, arah kebijakan belanja, penggunaan pembiayaan, dan prioritas pembangunan Provinsi Papua Barat Daya sampai dengan akhir tahun anggaran 2026.
“Tujuannya adalah memastikan agar perubahan APBD nantinya disusun secara realistis, terukur, efisien, transparan, dan dapat dilaksanakan dalam sisa waktu tahun anggaran,” ungkapnya.
Gubernur juga menegaskan bahwa perubahan ini juga diarahkan untuk menjaga kesinambungan pelayanan dasar, melindungi belanja yang langsung menyentuh kebutuhan masyarakat, serta memastikan setiap rupiah anggaran memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat, terutama Orang Asli Papua (OAP).
Lebih lanjut, dijelaskan, hasil evaluasi pelaksanaan APBD menunjukkan bahwa sampai dengan Semester I Tahun Anggaran 2026 menunjukkan realisasi pendapatan daerah mencapai 40,24 persen dari target tahunan.
Sementara itu, realisasi belanja daerah baru mencapai 34,79 persen dari pagu anggaran.
Capaian tersebut menjadi dasar bagi Pemda untuk melakukan evaluasi menyeluruh.
Menurut Gubernur, perubahan APBD tidak hanya dilakukan dengan menambah atau mengurangi anggaran, tetapi memastikan kegiatan yang dianggarkan benar-benar siap dilaksanakan dan dapat diselesaikan sampai dengan akhir tahun.
“Kegiatan yang telah berkontrak, sedang dalam proses pengadaan, memiliki kemajuan fisik, dan berhubungan langsung dengan pelayanan publik harus dipercepat,” sebutnya.
Sebaliknya, kegiatan yang belum siap, tidak lagi prioritas, atau tidak mungkin mencapai keluaran sampai dengan akhir tahun perlu dirasionalisasi dan dialihkan kepada kebutuhan yang lebih mendesak.
Di APBD 2026, pendapatan daerah semula ditargetkan sebesar Rp1,085 triliun.
Namun dalam perubahan APBD, target tersebut direncanakan meningkat menjadi Rp1,287 triliun atau bertambah sekitar Rp202,13 miliar.
Pendapatan asli daerah (PAD) meningkat dari Rp249,07 miliar menjadi Rp275,17 miliar atau bertambah sekitar Rp26,10 miliar.
Peningkatan tersebut didukung oleh penyesuaian target pajak kendaraan bermotor, bea balik nama kendaraan bermotor, pajak rokok, pajak alat berat, opsen pajak mineral bukan logam dan batuan, retribusi daerah, serta pendapatan badan layanan umum daerah.
Kenaikan yang direncanakan dalam target 2026 diperlukan kehati-hatian serta kerja keras semua jajaran dan tentunya dukungan Dewan yang terhormat.
Sedangkan pendapatan transfer meningkat dari Rp836,18 miliar menjadi Rp1,010 triliun atau bertambah sekitar Rp173,53 miliar.
Dari penambahan tersebut, sekitar Rp150,01 miliar berasal dari penyesuaian Dana Otonomi Khusus dan Dana Tambahan Infrastruktur (DTI). Alokasi Dana Otsus dan DTI meningkat dari Rp398,00 miliar menjadi Rp548,02 miliar.
Penyesuaian tersebut mencakup dana Otsus yang bersifat umum sebesar 1,00 persen, dana Otsus yang telah ditentukan penggunaannya sebesar 1,25 persen, serta dana tambahan infrastruktur.
Pendapatan transfer juga meningkat melalui penyesuaian dana bagi hasil sekitar Rp8,45 miliar dan Dana Alokasi Umum sekitar Rp15,07 miliar yang diafektasikan untuk membayar penyesuaian gaji ASN.
Selain itu, pada perubahan APBD direncanakan lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp2,50 miliar yang bersumber dari pendapatan hibah.
“Kenaikan kapasitas fiskal tersebut harus diikuti dengan peningkatan kualitas belanja. tambahan pendapatan tidak boleh tersebar menjadi kegiatan yang kurang prioritas, tetapi harus diarahkan pada program yang siap dilaksanakan dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” tegasnya.
Gubernur menambahkan, melalui dokumen yang diserahkan ini, Pemprov PBD mengharapkan terwujudnya struktur anggaran yang lebih realistis, produktif, dan berpihak kepada kepentingan masyarakat.
“Saya percaya Pemerintah Provinsi dan DPRP Papua Barat Daya memiliki semangat yang sama, yaitu memastikan anggaran daerah dikelola secara tertib, transparan, akuntabel, dan sebesar-besarnya untuk kesejahteraan Masyarakat,” pungkasnya.
KENN
