Sisa 1 Bulan : Materi APBD-P, LKPJ Tahunan dan LKPJ 5 Tahun Mamberamo Raya Belum Siap

Ketua DPRD Mamra Elias Basutey
Ketua DPRD Mamberamo Raya, Elias Basutey / Foto: Seo Balubun

Koreri.com, Jayapura – Pemerintah Kabupaten Mamberamo Raya diminta segera mengirim materi APBD-Perubahan 2020, LKPJ tahunan dan LKPJ 5 tahun masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati yang akan berakhir September 2021.

Ketua DPRD Mamberamo Raya, Elias Basutey, mengatakan lembaga legislatif sudah dua kali menyurat eksekutif menyiapkan tiga materi untuk dibahas DPRD namun belum ada respon dari Bupati dan jajarannya.

“Kita sudah surati untuk harus ketiga materi disiapkan diantaranya, materi APBD Perubahan, LKPJ tahunan dan LKPJ 5 tahunan,” ungkapnya, kepada wartawan di Jayapura, Rabu (4/8/2021).

Menurutnya, dalam aturan itu setelah BPK periksa hasil audit keuangan daerah kemudian diserahkan kepada DPRD dan Bupati Mamberamo Raya.

“Setelah itu baru kita sidang LKPJ tapi kita sudah menyurati kepada Bupati Mamberamo Raya untuk segera siapkan materi 2020 secepatnya,” katanya.

Dikatakan, hingga saat ini belum ada jawaban dari eksekutif terkait tiga materi tersebut, sementara interval waktu hanya 1 bulan untuk melaksanakan sidang APBD Perubahan, LKPJ tahunan dan LKPJ 5 tahun sebelum Bupati dan Wakil Bupati baru dilantik.

“Kami sendiri belum ada pemberitahuan bahwa materi LKPJ sudah siap ini. Sama sekali surat belum masuk ke kami lembaga legislatif maka saat ini kami masih menunggu,” akuinya.

Lembaga legislatif tetap mengharapkan kepada Bupati dan jajarannya agar dalam waktu dekat segera siapkan materi LKPJ untuk di dorong dalam pembahasan DPRD Mamberamo Raya.

“Karena tinggal satu bulan masa jabatan Bupati dan Wabup Mamberamo Raya,” sambung Elias.

Sekali lagi, kata Elias, pada April dan Mei 2020 DPRD sudah menyurat Bupati agar materi LKPJ agar segera di kirim untuk dibahas sebelum masa jabatan Bupati dan Wabup yang berakhir September.

“Karena dalam aturan itu tanggal 30 maret kita sudah harus lakukan sidang LKPJ Bupati. Tapi kami sama – sama tahu mungkin dari pemda tapi saya sendiri tidak tahu kenapa sampai terlambat,” jelasnya.

Elias tak menampik jika mungkin dari sisi SDM kurang memadai atau ada kendala lain sehingga materi LKPJ tidak dipercepat.

Ia memastikan, DPRD akan menyurat yang ketiga kali. Namun jika tidak ada materi LKPJ yang dikirim maka Dewan berinisiatif untuk melakukan sidang LKPJ.

“Jadi, DPRD berinisiatif lakukan sidang LKPJ, mau materi ada atau tidak kita DPRD tetap sidang karena ini sudah harus dilakukan,” katanya.

Selain itu, materi 5 tahunan masa jabatan Bupati dan Wabup berakhir belum ada juga, padahal semua sudah diminta.

Untuk APBD Perubahan juga dalam aturan sebelum tiga bulan maka DPRD harus lakukan sidang perubahan. Karena satu atau dua bulan SKPD tidak bisa lakukan program dari dana yang dianggarkan karena waktunya sudah tidak ada.

“Kecuali tiga bulan baru dana itu bisa dipakai untuk program kerja SKPD bagi kepentingan masyarakat di Mamberamo Raya,” pungkasnya.

SEO

Exit mobile version