Dijelaskan, dana BTT ini diperuntukan sewaktu – waktu untuk kebutuhan masyarakat dalam kebutuhan emergency yang mana ini menjadi beban seorang Bupati dan SR hanya menjalankan tugas yang diperintahkan Bupati Dorinus Dasinapa.
“Soal pengembalian pinjaman dana ini bupati sendiri yang tahu proses itu, tapi SR tidak tahu karena dia hanya melakukan prosedur yang ada,” kata Johan.
Akhirnya penyidik Dit Reskrimsus Polda dengan cara kerja kepolisian menahan SR sudah lebih dari 60 hari tanpa bukti dan sampai sekarang belum ada P-21. Pertanyaannya ada kepentingan apa Haji Topan sehingga membuat laporan polisi ke Polda Papua desak untuk proses hukum SR.
“Sekali lagi, pak Kapolda yang kami hormati kasus ini bukan dana covid-19, dan saudara kami SR tidak ambil uang satu senpun. Rekening sudah dilihat dan bukti – bukti tidak ada aliran dana yang digunakan SR, tolong segera bebaskan SR,” pintanya.
Kapolda Papua diminta lebih arif menyikapi kasus ini, jangan sampai diatur oleh bawahan karena menyangkut “Dana Covid-19” padahal bukan. “Akhirnya harapan pak kapolda untuk penegakkan hukum dalam kasus korupsi ditanah papua menjadi mubasir,” kata Johan.
Selain itu, keluarga juga minta Polda Papua jangan jadikan SR tahanan teroris, dimana keluarga telah ajukan permohonan penangguhan penahanan karena mama SR sakit keras tetapi ditolak sehingga mama sakit sampai meninggal dunia.
“Ini menunjukkan bahwa human right dari manusia di Papua sudah tidak dianggap lagi. Dalam kasus ini SR dijadikan tumbal politik untuk menutupi semua kejahatan Bupati Dorinus Dasinapa,” katanya.
Dikatakan, keluarga SR akan menempuh jalur lain dengan menyurati Bareskrim Mabes Polri dan kompolnas terkait penanganan kasus korupsi yang ditangani Polda Papua sehingga mereka juga tahu proses hukum yang diatur sesuka hati oleh penyidik reskrimsus Polda Papua.
“Kami kesal sekali dengan gaya haji topan, jangan merasa hebat dekat dengan pejabat Polri sehingga menganggap orang lain paling rendah. Kami mempertanyakan status haji topan yang melapor kasus ini kepentingan dia apa? Tidak ada urusan di Mamberamo Raya,” tanya Johan.
“Sekali lagi kami meminta Kapolda dan Direskrimsus Polda harus menangkap Bupati dan Jubir Gubernur Papua, Rifai Darus dan masukkan dalam penjara untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya karena sudah pakai dana daerah untuk kepentingan politik di Pilkada Mamberamo dan mengorbankan SR,” katanya.
VER
