LMA Papua : Otsus Jembatan Emas Bagi OAP

Paskalis Netep LMA Papua2
Sekretaris Jenderal LMA Papua Paskalis Netep, SH

Begitu pula, Pasal 5 UU No. 21 Tahun 2001 yang mengatur tentang eksitensi DPR Papua dan Majelis Rakyat Papua (MRP), serta perlunya dibentuk Badan Musyawarah Kampung.

Namun didalam penyeleggaraannya, belum semua diatur dalam Perdasi dan Perdasus sesuai amanat UU No 21 Tahun 2001.

Untuk itu, menurut Paskalis, perlu adanya kebijakan khusus sebagai solusi terbaik untuk Provinsi Papua.

“Salah satunya, kami telah merancang perangkat baru yang akan diusulkan kepada Presiden RI tentang pembentukan dan pengangkatan DPR Papua dan DPR kabupaten/kota melalui Lembaga Masyarakat Adat Papua (LMA),“ pungkasnya.

Untuk diketahui, LMA Papua dalam sisi yuridis mempunyai legalistas sebagai Organisasi Kemasyarakatan (Ormas), dan terdaftar pada Kesbagpol Provinsi Papua, Dirjen Kesbangpol Kemendagri RI serta Kementerian Hukum dan HAM RI.

OZIE

Exit mobile version