Kambuaya Minta Penegakan Hukum Utamakan Keselamatan Warga Sipil

IMG 20210903 WA0004

Koreri.com, Sorong– Terkait kejadian di Posramil Kisor, Kodim 1809/ Maybrat, Distrik Aifat Selatan, Kamis (2/9/2021) anggota fraksi otsus DPR Papua Barat Agustinus Kambuaya angkat bicara.

Kambuaya menghimbau kepada semua pihak agar mengutamakan keamanan, keselamatan warga sipil. Jika kembali terjadi konflik, maka perlu memperhatikan aspek hukum humaniter

“Hukum Humaniter Atau Hukum Konflik. INTERNATIONAL HUMANITARIAN LAW.  Sesama Kombatan Adalah Sah Dalam Hukum Humaniter Convensi Jenewa dan Convensi Den Haag. Hal-hal yang perlu di lindungi. Warga sipil, Ibu-ibu, anak-anak. Fasilitas Umum, Gereja, Masjid, Rumah Sakit, Sekolah dll,” jelas Agustinus Kambuaya dalam siaran persnya yang diterima media ini, Jumat (3/9/2021)

Tujuh point penting yang disampaikan Agustinus Kambuaya yaitu (1) rang yang hors de combat dan orang yang tidak ambil bagian dalam permusuhan dilindungi dan diperlakukan secara manusiawi.

(2) Pembunuh atau mencederai musuh yang menyerah atau yang hors de combat adalah dilarang. (3). Korban luka dan korban sakit dirawat dan dilindungi oleh peserta konflik yang menguasai mereka. Lambang “Palang Merah” atau “Bulan Sabit Merah” harus dihormati sebagai tanda perlindungan.

(4) Combatan dan orang sipil yang tertangkap harus dilindungi terhadap tindakan kekerasan dan pembalasan. Mereka berhak untuk berkorespondensi dengan keluarga dan menerima bantuan kemanusiaan.

(5) Tak seorang pun boleh dikenai penyiksaan, hukuman badan, ataupun perlakuan yang kejam atau merendahkan martabat.

(6) pihak peserta konflik dan anggota angkatan bersenjatanya tidak mempunyai pilihan yang tidak terbatas menyangkut cara dan sarana berperang.
(7) Pihak peserta konflik membedakan setiap saat antara penduduk sipil dan kombatan. Penyerangan diarahkan hanya terhadap sasaran militer.

KENN

Exit mobile version