Komisi III DPR-PB Kawal Dana BLT Masyarakat Adat Kabsor

WhatsApp Image 2021 09 05 at 07.06.23
Ketua Komisi III DPR Papua Barat Zeth Kadakolo,S.E.,M.M.(Foto : Istimewa)

Koreri.com, Sorong – Merespon keluhan masyarakat adat ring 1 daerah penghasil di Kabupaten Sorong tentang hak bantuan langsung tunai yang bersumber dari DBH Migas tahun 2020 dan 2021 yang belum dibayarkan pemeritah daerah setempat, Komisi keuangan siap mengawal hingga direalisasi.

Ketua komisi III yang membidangi keuangan dan aaset daerah DPR Papua Barat Zeth Kadakolo,S.E.,M.M mengatakan bahwa pembagian bantuan langsung tunai DBH Migas diatur dalam pasla 7 ayat (3) huruf e dan pasal 8 ayat (3) huruf e menegaskan bahwa alokasi sebagaimana diatur dalam perdasus nomro 3 tahun 2019 dimaksudkan pembayarannya berbasis cash pada periode saat diterima di kas daerah.

Dimana pemerintah provinsi Papua Barat tekah mentransfer dana minyak dan gas bumi otsus tahun 2020 ke Kabupaten Sorong pada sebesar Rp 318.339.215.302.00 terdiri dari dana minyak  senilai Rp 46.323.622.960.00 dan 272.015.592.342.00.

Dari nilai anggaran Rp 318.339.215.302.00 dibagi 10 persen kepada masyarakat adat penghasil migas dalam bentuk bantuan langsung tunai berbasis cash sebesar Rp 31.833.921.530. untuk tahun 2020, dalam proses berjalan pemerintah kabupaten sorong baru melakukan pembayaran sebanyak dua kali.

Pembayaran pertama pada bulan Desember 2020 sebesar Rp 7.000.000.000 dan kedua pada bulan April tahun 2021 dibayarkan lagi Rp 10.000.000.000 sehingga totalnya anggaran BLT DBH Migas tahun 2020 yang diterima masyarakat adat sebesar Rp 17.000.000.000.

Sedangkan kurang bayar yang harus diselesaikan pemerintah kabupaten Sorong kepada masyarakat adat Rp 14.833.921.530, kemudian tahun 2021 pemerintah provinsi telah mentransfer lagi dana bagi hasil migas kepada Pemda Kabupaten Sorong sebesar Rp 58.803.714.685.00 terdiri dari minyak senilai Rp 7.104.810.451.00 dan gas Rp 51.698.904.234.00.