Zack warga Kota Sorong yang melakukan pemeriksaan Rapid Diagnostic Test Antigen pada salah satu apotik, Minggu (5/9/2021) kepada media ini menjelaskan bahwa tarif rapid tes masih Rp 195 ribu.
“Biaya rapid tes antigen masih Rp 195 ribu kaka, padahal surat edaran kemenkes RI sudah keluar dari tanggal 1 September 2021, kenapa di daerah masih pakai tarif lama, ada apa nih..? Dinas kesehatan harus lakukan evaluasi dong.” Harap Zack.
Dia menuturkan bahwa, menurut penjelasan salah satu karyawan apotik terpopuler di Kota Sorong itu bahwa mereka masih menunggu surat edaran dari dinas kesehatan Kota Sorong.
“Katanya belum ada surat edaran dari dinas kesehatan Kota Sorong jadi mereka masih gunakan tarif rapid tes antigen yang lama,” ujarnya. Zack berharap, pemerintah daerah seharusnya memberikan peringatan kepada apotik atau klinik yang belum atau tidak mengikuti surat edaran kemenkes RI.
KENN
