as

BAPEMPERDA DPR-PB Kejar Target Bahas Turunan 7 RPP

IMG 20210919 WA0001
Pimpinan dan Anggota Komisi III DPR Papua Barat Melakukan Kunjungan Kerja ke Bandung, Jawa Barat pekan ini.(Foto : KENN)

Koreri.com, Bandung– Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BAPEMPERDA) DPR Papua Barat akan segera bahas turunan dari 7 rancangan peraturan pemerintah (RPP) pasca disahkan oleh perintah pusat.

Perdasus dan Perdasi sebagai petunjuk pelaksana dari PP yang merupakan penjabaran Undang-undang RI nomor 2 tahun 2021 tentang otsus papua maka  Bapemperda tancap gas.

Wakil Ketua BAPEMPERDA DPR Papua Barat Syamsudin Seknun,S.Sos.,S.H.,M.H kepada media ini mengatakan, waktu yang diberikan pemerintah pusat hanya 1 tahun setelah penetapan UU RI nomor 2 tahun 2021.

Ketika dilihat tinggal 10 bulan bagi BAPEMPERDA menyiapkan regulasi sebagai turunan dan petunjuk pelaksana 7 RPP tersebut.

“Terkait 7 RPP yang diperjuangkan oleh Pansus DPR Papua Barat yang sudah mau mencapai garis finis ini, ada beberapa pasal yang kemudian harus ada perdasus dan perdasi sebagai cantolan, sehingga dalam waktu dekat ini kami BAPEMPERDA akan menggelar rapat untuk menindaklanjuti amanat dari Undang-undang otsus,” kata Syamsudin Seknun kepada media ini disela-sela kegiatan Kunker komisi III DPR PB di Bandung, Jawa Barat, Minggu (19/9/2021).

Langkah cepat BAPEMPERDA dalam mempersiapkan pembahasan draf raperdasus dan raperdasi untuk dibahas dalam rangka mengantisipasi waktu yang diberikan pemerintah pusat hanya 1 tahun tersebut, sehingga pembahasan tidak melewati.

Karena pembahasan melebihi waktu yang ditentukan maka penyusunan  7 RPP ditarik kembali ke pusat yang mengatur.

Dijelaskan politisi NasDem itu bahwa BAPEMPERDA akan menyiapkan 4 Raperdasus yang menjadi centolan langsung UU RI nomor 2 Tahun 2021, salah satu tentang kerjasama luar negeri tentang keuangan.

Menurut Syamsudin bahwa Raperdasus kerjasama luar sangat kompleks sehingga tim tenaga ahli hukum dimaksimalkan untuk membantu BAPEMPERDA merumuskan dan memboboti regulasi yang diusulkan pemerintah provinsi Papua Barat.

“Selain itu ada beberapa Raperdasi dan Raperdasus yaitu proses tata cara dan pemilihan anggota MRPB proses pemilihan anggota DPRK serta DPRPB yang dianggap urgen dan tidak membutuhkan waktu lama, supaya tidak terjadi kekosongan jabatan khusus MPRB, sehingga menjadi skala prioritas BAPEMPERDA,” ujarnya.

Syamsudin berharap kepada pemerintah pusat agar dalam menyusun 7 rancangan peraturan pemerintah merujuk atau berkiblat pada UU RI nomor 2 tahun 2021 tentang otsus papua. Jangan dengan alasan teknis maka menggunakan perundang-undangan lainnya.

“Hal ini menjadi catatan khusus kepada pemerintah pusat agar tidak salah, karena akan menjadi soal bagi BAPEMPERDA dalam menyusun Perdasus karena norma hukum rujukan pada Otsus bukan UU lainnya,” pungkasnya.

KENN