Koreri.com, Jakarta– Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi Papua Barat (DPR-PB) melalui Badan Pembentuan Peraturan Daerah ( Bapemperda) percepat pembahasan dua regulasi yang dianggap urgen dan mendesak untuk digunakan, akan dibahas bersama Raperda APBD Perubahan tahun anggaran 2021.
Ketua Bapemperda DPR Papua Barat Karel Murafer,S.H.,M.A saat ditemui wartawan di Jakarta, Selasa ( 21/9/2021) mengatakan regulasi yang dibahas terkait dengan rancangan peraturan daerah provinsi (Raperdasi)) tata cara pencalonan dan pemilihan anggota MRPB dan Raperdasus pembagian dana hasil minyak bumi dan gas ( DBH Migas ).
Dua rancangan produk hukum ini segera dibahas karena Perdasi tentang tata cara pencalonan dan pemilihan anggota MRPB, karena massa jabatan mereka akan segera berakhir. Sedangkan Perdasus tentang pembagian dana hasil minyak bumi dan gas (DBH Migas) itu yang perlu direvisi kembali supaya akan masuk dalam APBD perubahan.
” Dalam waktu dekat dua perdasus perdasi ini akan dibahas, dan sudah disiapkan untuk dibahas bersama dengan APBD Perubahan, untuk perdasi perdasus yang lain kita tunggu sampai Peraturan pemerintah ini turun,” jelas Murafer.
Lebih lanjut Karel menyampaikan terkait penyusunan Perdasi dan Perdasus yang lainnya Bapemperda masih menunggu ketika RPP yang merupakan turunan dari UU nomor 2 tahun 2021 sudah ditetapkan, dimana pihaknya telah menyiapkan drafnya untuk penyempurnaan peraturan pemerintahnya, ketika drap peraturan pemerintah sudah teken oleh pemerintah pusat, maka penjabarannya akan kita lakukan dalam perdasi dan perdasus.
Murafer berharap dukungan dari semua pihak baik dari lembaga maupun pihak eksekultif, agar bisa menyukseskan semua perdasi dan perdasus yang merupakan penjabaran daripada UU 21 tahun 2001 yang diubah menjadi UU nomor 2 tahun 2021,” tandasnya.
KENN