as
as

Bapemperda DPR-PB : Sejumlah Produk Hukum Segera Disinkronisasikan ke Kemendagri

WhatsApp Image 2021 10 30 at 09.24.13
Rapat Eksukutif dan Bapemperda DPR Papua Barat Untuk Membahas Sejumlah Rancangan Produk Hukum yang masuk dalam Propemperda Tahun 2021 di Aston Niu Manokwari belum lama ini.(Foto : Istimewa)

Koreri.com,Manokwari–  Badan Pembentukan Peraturan Daerah Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi Papua Barat (BAPEMPERDA DPR-PB) segera mensinkronisasikan sejumlah rancangan produk hukum usulan inisiatif legislatif dan eksekutif ke Biro Hukum Kementrian Dalam Negeri di Jakarta.

Wakil Ketua BAPEMPERDA DPR Papua Barat Syamsudin Seknun,S.Sos.,S.H.,M.H sejumlah produk hukum yang tidak akan lama lagi diparipurnakan itu sudah dibahas bersama eksekutif sehingga mendapatkan kesepakatan bersama.

Ada 16 rangan perdasi dan perdasus yang masuk dalam Propemperda tahun 2021 dimana usulan inisiatif Pemerintah Provinsi Papua Barat sebanyak 14 dan 2 merupakan hal inisiatif DPR Papua Barat.

“Ada penambahan satu yaitu Raperdasus tentang RTRW, dari 14 usulan pemerintah itu ada 11 yang menjadi prioritas untuk diselesaikan dalam tahun 2021 sedangkan 2 rancangan produk hukum dari DPR Papua Barat juga urgen sehingga diprioritaskan,” jelas Syamsudin Seknun kepada wartawan di Manokwari, Sabtu (30/10/2021).

Legislator muda asal Partai NasDem itu mengatakan bahwa dua usulan hak inisiatif DPR Papua Barat yaitu revisi Perdasus nomor 3 tahun 2019 tentang pembagian dana bagi hasil migas, menurutnya harus dilakukan revisi karena dalam impelementasinya masih banyak terjadi kendala dan ketika ditetapkan perubahan UU Otsus maka terjadi perubahan beberapa pasal-pasal yang mengatur tentang mekanisme dan tata kelola DBH Migas itu.

Dalam Peraturan Pemerintah pasal 16 ayat (1) menegaskan bahwa penggunaan DBH Migas sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat (1) diatur 35 % belanja pendidikan, 25 % belanja kesehatan dan perbaikan gizi, 30 % belanja infrastruktur dan 10 % untuk belanja bantuan pemberdayaan  masyarakat adat  di Provinsi dan Kabupaten/ Kota sesuai kewenangannya.

“Sehingga dengan sendirinya kami harus melakukan revisi kembali perdasus nomor 3 tahun 2019 karena banyak sekali usulan dari masyarakat serta pemerintah daerah terutama 3 daerah penghasil migas yaitu Kabupaten Teluk Bintuni, Sorong dan Raja Ampat, dan juga masyarakat yang memiliki hak ulayat di wilayah migas harus mendapat perhatian khusus baik dari sisi pembangunan, pendidikan, kesehatan maupun dari pemberdayaan masyarakat sehingga ketika Perdasus ini disahkan dapat membawa manfaat bagi masyarakat Papua Barat,” jelas Kaka Sase.

Satu usulan hak inisiatif DPR Papua Barat yaitu tentang Raperdasi tentang tata cara dan mekanisme pemilihan anggota Majelis Rakyat Papua menjadi prioritas untuk ditetapkan dalam tahun 2021 ini.

Sedangkan usulan inisiatif prioritas dari eksekutif yaitu, rancangan Perdasi usaha-usaha perekonomian di Provinsi Papua Barat yang memanfaatkan SDA, Perdasi tentang Afirmasi, kemudian Rancangan Perdasi tentang pembentukan perseroan terbatas penjamin kredit daerah provinsi Papua Barat, Perdasus tentang pembentukan komisi Adhock, Perdasus tentang penyelenggaraan bantuan hukum bagi masyarakat miskin.

Raperdasi tentang perubahan ketiga atas Perdasi nomor 7 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah, “Dalam perdasi ini terjadi ada beberapa perubahan salah satunya perubahan nama OPD seperti Balitbang dirubah menjadi Brida kemudian salah satu OPD baru yang dimekarkan dari PUPR yaitu Dinas Tata Ruang dan Cipta Karya, kemudian ada penambahan nomenklatur di dinas Capil semuanya ini akan diatur dalam Peraturan Gubernur (PERGUB)” ucapnya.

Selain itu rancangan perdasi tentang perlindungan hak kekayaan intelektual OAP, raperdasi tentang penetapan dan pengelolaan kawasan ekosistim esensial mangrove di wilayah Provinsi Papua Barat, raperdasi tentang Riset dan Inovasi Daerah.

Raperdasi tentang tata cara pemberian pertimbangan Gubernur terhadap perjanjian internasional, “Ini adalah Perdasi turunan dari perintah UU nomor 2 tahun 2021 yang mana mengamanatkan 4 Perdasi turunan langsung, itu merupakan kewajiban untuk Pemerintah Provinsi segera menyelesaikan dalam waktu 1 tahun jika tidak diselesaikan maka akan diambil alih oleh pemerintah pusat,” ungkap Sase.

Eksekutif juga mengusulkan Raperdasi tentang peradilan adat namun dalam pembahasan eksekutif dan Bapemperda sepakat untuk diskros karena sangat prinsip dan krusial sehingga dikembalikan kepada tim ahli Pemerintah dan DPR-PB supaya mengkaji khusus lebih mendalam lagi soal sistim peradilan adatnya karena di Tanah Papua ini banyak suku karena itu perlu formulasi kepentingan lapisan masyarakat adat suku yang tepat.

Wakil Ketua Bapemperda ini mengatakan bahwa permintaan khusus dari fraksi Otsus DPR Papua Barat agar perlu kajian mendalam sehingga ketika sudah ditetapkan akan memberikan azas manfaat bagi masyarakat adat papua.

Setalah pembahasan ini Bapemperda akan melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Raja Ampat dalam pekan depan untuk mendapat masukan dari Bupati setempat soal Perdasus DBH Migas, sebab Raja Ampat merupakan salah satu daerah penghasil migas.

“Setelah itu Bapemperda kembali ke Manokwari dan rampungkan semua draf produk hukum ini selanjutnya kami melakukan kunjungan kerja ke Biro Hukum Kemendagri untuk mengkonsultasikan perlu disinkronkan dengan regulasi yang diatas sehingga tidak berbenturan, kemudian ketika sudah disetujui maka kembali untuk ditetapkan dalam paripura DPR Papua Barat non APBD,” pungkasnya.

KENN

as