Koreri.com, Ambon – Pelaksanaan Pelayanan Terpadu Kepemilikan Status Hukum Perkawinan, Kependudukan dan Pencatatan Sipil bagi masyarakat Kota Ambon mendapat apresiasi dari Legislator DPRD Maluku Anos Yermias.
Ia menilai program yang dilaksanakan Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) bersama TP-PKK setempat sangat penting, terutama bagi pasangan yang telah menikah secara agama namun belum memiliki pencatatan perkawinan secara resmi dalam administrasi negara.
Menurut Anos, pencatatan perkawinan bukan sekadar persoalan memiliki dokumen, tetapi berkaitan erat dengan kepastian status hukum suami, istri dan anak dalam sebuah keluarga.
“Status perkawinan yang tercatat memiliki hubungan erat dengan berbagai dokumen kependudukan serta memberikan kepastian hukum bagi suami, istri, dan terutama anak-anak dalam keluarga,” ujarnya.
Anos juga mengapresiasi pendekatan pelayanan yang diberikan Pemkot Ambon kepada masyarakat dari berbagai latar belakang agama.
Berdasarkan informasi yang disampaikan Pemkot Ambon, masyarakat Muslim difasilitasi melalui isbat nikah pada 24 Agustus 2026, sementara masyarakat Kristen Protestan dan Katolik difasilitasi melalui pelayanan pernikahan dan pencatatan pada 28 Agustus 2026.
Adapun masa pendaftaran pelayanan tersebut berlangsung pada 3–21 Agustus 2026.
Anos menilai program tersebut merupakan bentuk pelayanan publik yang diharapkan masyarakat, karena pemerintah tidak hanya menunggu warga datang mengurus administrasi, tetapi turut membuka akses agar masyarakat mendapatkan dokumen kependudukan dan kepastian hukum.
Ia berharap masyarakat Kota Ambon yang memenuhi persyaratan dapat memanfaatkan kesempatan tersebut dengan sebaik-baiknya.
Selain itu, pemerintah juga dinilai perlu memperluas sosialisasi hingga ke kecamatan, kelurahan/negeri, RT/RW dan komunitas keagamaan, sehingga informasi mengenai pelayanan tersebut benar-benar menjangkau masyarakat yang membutuhkan.
“Pelayanan administrasi kependudukan mungkin terlihat sederhana, tetapi dampaknya sangat besar bagi kehidupan sebuah keluarga,” katanya.
Menurut Anos, ketika perkawinan tercatat, status hukum keluarga menjadi lebih jelas. Begitu pula ketika administrasi kependudukan tertib, hak-hak anggota keluarga akan semakin terlindungi.
Ia berharap program pelayanan terpadu tersebut dapat terus dilaksanakan dan dikembangkan sehingga semakin banyak masyarakat Kota Ambon memperoleh pelayanan administrasi kependudukan yang mudah, cepat, terjangkau dan memberikan kepastian hukum.
“Ambon maju ketika pemerintah hadir dan pelayanan publik semakin dekat dengan masyarakat,” pungkas Anos.
JFL
























