Diduga Nyolong 500 Juta Miliknya, Pengusaha Pidanakan AXA Mandiri Timika 

Yoseph Temorubun Polisikan AXA Mandiri Timika2
Seorang pengusaha di Kabupaten Mimika, Karolina Nirayawati (58) resmi melaporkan dugaan penipuan dan/atau penggelapan dalam investasi senilai Rp1,7 miliar yang merupakan program AXA Mandiri di Timika ke ranah hukum / Foto : EHO

Koreri.com, Timika – Dugaan penipuan dalam investasi senilai Rp1,7 miliar menyeret program AXA Mandiri di Timika ke ranah hukum.

Seorang pengusaha di Kabupaten Mimika, Karolina Nirayawati (58) resmi melaporkan persoalan tersebut ke Polres Mimika.

Laporan polisi itu terdaftar dengan nomor LP/B/1068/IX/2026/SPKT/POLRES MIMIKA/POLDA PAPUA TENGAH pada 18 September 2026.

Kuasa Hukum Karolina, Yosep Temorubun, SH mengatakan perkara tersebut bermula pada 2024 ketika kliennya mendapat tawaran program investasi AXA Mandiri melalui marketing Bank Mandiri Kantor Cabang Timika.

Dalam penawaran tersebut, korban disebut dijanjikan keuntungan sekitar Rp17 juta setiap tiga bulan. Karolina kemudian menempatkan dana sebesar Rp1,7 miliar dalam program investasi tersebut.

Namun, setelah investasi berjalan sekitar satu tahun tiga bulan, korban mengecek rekening dan mendapati keuntungan yang dijanjikan tidak masuk. Berdasarkan perhitungan korban, keuntungan yang seharusnya diterima selama periode tersebut mencapai sekitar Rp85 juta.

Persoalan menjadi lebih serius karena nilai pokok dana yang diinvestasikan disebut ikut berkurang. Malah diduga pihak AXA Mandiri nyolong duitnya sekitar Rp500 juta hingga disebutnya hanya tersisa sekitar Rp1,2 miliar.

“Klien kami menginvestasikan uang Rp1,7 miliar. Berjalan satu tahun tiga bulan, keuntungannya ternyata tidak ada dan uang di rekening malah menyusut menjadi Rp1,2 miliar,” beber Yosep didampingi rekannya Valen Uluhayanan dalam konferensi pers di Jalan Budi Utomo, Timika, Rabu (23/9/2026).

Karena khawatir dananya ditilep hingga semakin berkurang, korban kemudian menarik sisa dana yang masih tersedia.

Yosep mengatakan, pihak korban selanjutnya mempertanyakan persoalan tersebut kepada Bank Mandiri. Menurut dia, pihak bank sempat mendatangi kediaman korban, menyampaikan permintaan maaf dan menawarkan penyelesaian secara kekeluargaan.

Namun, hingga 2026, penyelesaian tersebut disebut belum terealisasi.

Pihak kuasa hukum mengaku telah dua kali mengundang Bank Mandiri untuk membicarakan penyelesaian persoalan. Bahkan, upaya mempertemukan para pihak di Polres Mimika juga disebut belum membuahkan hasil.

LP Pengusaha Lapor AXA Mandiri TimikaMenurut Yosep, pihak bank sempat menyampaikan alasan kesibukan dan menawarkan pertemuan secara daring melalui Zoom. Namun, pertemuan itu juga disebut tidak terlaksana.

“Karena tidak ada penyelesaian, akhirnya kami membuat laporan polisi,” ujarnya.

Laporan tersebut dibuat karena kuasa hukum menduga terdapat unsur pidana dalam persoalan investasi tersebut. Mereka meminta penyidik Polres Mimika menelusuri secara menyeluruh transaksi, dokumen investasi, serta aliran dana yang berkaitan dengan perkara.

Yosep meminta pemeriksaan tidak berhenti pada pihak yang berhubungan langsung dengan korban.

“Kami berharap polisi memanggil pimpinan AXA Mandiri Jakarta maupun Jayapura, Bank Mandiri, sales, dan semua pihak yang berkaitan dengan transaksi tersebut,” katanya.

Menurut dia, dugaan mengenai pengelolaan maupun aliran dana belum dapat disimpulkan sebelum melalui proses penyelidikan dan penyidikan.

Karena itu, pihaknya menyerahkan pembuktian kepada aparat penegak hukum.

Yosep juga mengimbau masyarakat yang mengikuti program investasi serupa untuk memeriksa kembali dokumen kepesertaan, nilai investasi, saldo, serta riwayat transaksi masing-masing.

“Tujuan perbankan seharusnya menyehatkan ekonomi masyarakat, bukan justru merugikan nasabah seperti ini,” ujarnya.

Selain laporan pidana, kuasa hukum korban juga menyiapkan langkah hukum melalui jalur perdata.

Kuasa hukum lainnya, Valentinus Ulahayanan, mengatakan pihaknya akan mengajukan gugatan perdata atas dugaan perbuatan melawan hukum.

Ia juga menyinggung Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 yang mengatur kedudukan setiap warga negara di dalam hukum.

“Hukum harus dijalankan, bukan sekadar slogan. Selain pidana, kami juga akan mengajukan gugatan perdata atas perbuatan melawan hukum,” kata Valentinus.

Dengan adanya laporan polisi tersebut, perkara kini berada dalam proses hukum.

Dugaan tindak pidana, mekanisme investasi, pihak yang bertanggung jawab, serta dugaan aliran dana masih harus dibuktikan melalui penyelidikan dan penyidikan kepolisian.

Sementara itu, pihak AXA Mandiri yang dikonfirmasi melalui Ola menanggapi singkat laporan pidana penggelapan tersebut.

“Nanti untuk penjelasan detail  terkait konfirmasi atas laporan nasabah tersebut oleh team legal kami ya Mbak, karena berita tidak sesuai dengan yang sebenarnya. Terima kasih Mbak Marta,” responnya singkat melalui pesan singkat WA.

EHO