Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Wilayah Adat Mamberamo Klaim Izin Pusat

Simon Abaiso Desak Pemprov Papua dan Pemkab Jayapura Tindak Tegas

Tambang Emas Ilegal di .Ruja Distrik Airu JPR
Aktivitas penambangan emas ilegal yang diduga berlangsung di wilayah adat Mamberamo, tepatnya di Ruja, Distrik Airu, Kabupaten Jayapura yang kini jadi sorotan / Foto: NAP

Koreri.com, Mamberamo – Aktivitas penambangan emas ilegal yang diduga berlangsung di wilayah adat Mamberamo, tepatnya di Ruja, Distrik Airu, Kabupaten Jayapura, kini menjadi sorotan publik.

Kabarnya, perusahaan yang menjalankan aktivitas di area tambang ilegal tersebut mengklaim diri telah mengantongi ijin dari pusat.

Wakil Ketua III DPRK Mamberamo Raya Simon Abaiso menaruh perhatian serius soal aktivitas tambang illegal tersebut.

Ia meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jayapura segera mengambil langkah tegas terhadap aktivitas penambangan emas ilegal tersebut.

Menurut Simon, persoalan ini tidak boleh dianggap sepele karena berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan yang dampaknya dapat dirasakan masyarakat dalam jangka panjang terutama yang di sepanjangan daerah aliran sungai (DAS) Mamberamo hingga di muara sungai.

Ia menegaskan bahwa wilayah adat Mamberamo memiliki hubungan erat dengan kehidupan masyarakat yang bermukim di sepanjang DAS Mamberamo tersebut.

Karena itu, setiap aktivitas yang berpotensi merusak lingkungan harus menjadi perhatian serius pemerintah.

Tambang Emas Ilegal di .Ruja Distrik Airu JPR2Masih menurut Simon, dampak penambangan emas ilegal perlu diantisipasi sejak dini, terutama terhadap kualitas air sungai, kerusakan ekosistem, serta keberlangsungan sumber kehidupan masyarakat yang selama ini bergantung pada Sungai Mamberamo.

“Persoalan ini harus menjadi perhatian serius pemerintah. Sebagai perwakilan adat di Legislatif, saya minta dengan tegas agar Pemprov Papua dan Pemkab Jayapura segera turun ke lapangan untuk melakukan pengecekan dan mengambil langkah tegas apabila ditemukan aktivitas penambangan yang tidak memiliki izin,” desak Simon Abaiso, Jumat (6/11/2026).

Ia juga mengingatkan bahwa Sungai Mamberamo merupakan salah satu sumber kehidupan utama bagi masyarakat di wilayah tersebut.

Apabila terjadi pencemaran atau kerusakan lingkungan di kawasan hulu, maka masyarakat yang tinggal di sepanjang aliran sungai berpotensi ikut merasakan dampaknya.

Simon meminta instansi teknis terkait, aparat penegak hukum, serta pemerintah daerah untuk melakukan pengawasan dan pemeriksaan terhadap aktivitas penambangan di wilayah Ruja, Distrik Airu.

Selain penindakan, ia juga mendorong adanya langkah pencegahan dan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat adat agar wilayah yang menjadi sumber kehidupan mereka tidak mengalami kerusakan akibat aktivitas pertambangan yang tidak sesuai ketentuan.

Tambang Emas Ilegal di .Ruja Distrik Airu JPR3“Saya sudah meminta penjelasan terkait izin perusahaan yang melakukan aktivitas penambangan di Muara Ruja. Namun, pihak perusahaan menyampaikan bahwa mereka menggunakan izin dari Pemerintah Pusat, bukan dari Pemerintah Provinsi Papua.
Hal ini perlu diperjelas, sehingga Pemerintah daerah dan instansi terkait harus melakukan pemeriksaan secara menyeluruh. Kami sempat bersitegang dengan perwakilan perusahaan yang bertemu kami, dan melarang kami mendekat di wilayah operasi perusahaan itu,” sorot Simon.

Ia berharap Pemprov Papua dan Pemkab Jayapura dapat segera berkoordinasi untuk memastikan kondisi di lapangan serta mengambil tindakan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Simon menegaskan, perlindungan lingkungan dan wilayah adat Mamberamo merupakan tanggung jawab bersama demi menjaga kelestarian alam serta menjamin kehidupan masyarakat di sepanjang Sungai Mamberamo.

“Selaku Pimpinan Dewan, saya akan tindaklanjuti persoalan ini dengan mendesak Pemerintah Daerah kita bentuk tim untuk turun ke lapangan melihat secara langsung aktifitas penambangan ilegal, karena ini akan berdampak pada aktifitas masyrakat disepanjang DAS Mamberamo,” tukasnya.

NAP