Koreri.com, Timika – Tiga pimpinan Komisariat Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Mimika menyatakan sikap tegas terhadap polemik kepemimpinan di tubuh organisasi.
Mereka menilai masa bakti Prayoga Romin Syaputra sebagai pengurus HMI Cabang Mimika telah berakhir secara konstitusional dan menyatakan tidak lagi mengakui aktivitas kepengurusan yang dijalankan tanpa dasar konstitusi organisasi yang sah.
Pernyataan sikap tersebut tertuang dalam surat yang ditandatangani pada Jumat (6/11/2026) oleh Ketua Umum HMI Komisariat Ekonomi Ansar Putra; Ketua Komisariat Lafran Pane, Septian Arief; serta Ketua Komisariat Insan Cita, Nilam Febrima.
Ketiganya menegaskan bahwa sikap tersebut merupakan bentuk komitmen untuk menjaga marwah organisasi sekaligus menegakkan konstitusi HMI.
Dalam pernyataan itu, mereka merujuk Anggaran Rumah Tangga (ART) HMI Pasal 29 Ayat 3 yang mengatur bahwa masa jabatan pengurus cabang berlangsung selama satu tahun, terhitung sejak diterbitkannya Surat Keputusan (SK) Pengurus Besar HMI.
Berdasarkan ketentuan tersebut, ketiga komisariat menilai masa bakti kepengurusan Prayoga Romin Syaputra telah berakhir.
Sementara itu, menurut mereka, belum terdapat proses pemilihan kepengurusan pengganti yang sah melalui mekanisme organisasi.
Atas dasar itu, mereka menyatakan kepengurusan tersebut telah demisioner dan menilai terjadi kekosongan kepemimpinan yang sah hingga dilaksanakannya Konferensi Cabang (Konfercab) untuk memilih kepengurusan baru.
Sebagai bentuk tindak lanjut atas sikap tersebut, Komisariat Lafran Pane, Ekonomi, dan Insan Cita secara resmi menyatakan boikot terhadap seluruh kegiatan yang diinisiasi oleh Prayoga Romin Syaputra.
Mereka juga menarik seluruh kader dan pengurus dari setiap forum maupun kegiatan yang diselenggarakan atas nama HMI Cabang Mimika di bawah kepemimpinan Prayoga.
“Kami Komisariat Lafran Pane, Ekonomi, dan Insan Cita menyatakan dengan tegas memboikot seluruh kegiatan yang dilakukan oleh Prayoga,” tegas Septian Arief saat mewakili pimpinan komisariat lainnya.
Ketiga komisariat tersebut juga menegaskan bahwa segala bentuk instruksi, surat-menyurat, maupun aktivitas organisasi yang dinilai tidak memiliki dasar konstitusional yang sah tidak dapat dianggap sebagai keputusan resmi HMI Cabang Mimika.
Bahkan, mereka menyebut tindakan tersebut sebagai bentuk pelanggaran konstitusi organisasi dan meminta agar tidak ada pihak yang mengatasnamakan HMI Cabang Mimika tanpa legitimasi kepengurusan yang jelas.
Tidak hanya ditujukan kepada internal organisasi, pernyataan sikap tersebut juga ditujukan kepada pemerintah daerah, instansi terkait, mitra kerja sama, serta organisasi kepemudaan (OKP) di Kabupaten Mimika.
Ketiga komisariat meminta seluruh pihak tersebut untuk tidak melibatkan ataupun melayani urusan kelembagaan yang dibawa oleh Prayoga Romin Syaputra atas nama HMI Cabang Mimika.
Mereka menilai setiap bentuk komitmen, instruksi, maupun kerja sama yang dilakukan di luar mekanisme dan prosedur organisasi yang sah merupakan tanggung jawab pribadi pihak-pihak yang terlibat serta tidak mengikat kelembagaan HMI Cabang Mimika.
“Kepada seluruh instansi dan OKP, agar tidak melibatkan atau melayani segala urusan dengan oknum tersebut atas nama HMI Cabang Mimika,” tutup Septian.
Melalui pernyataan bersama ini, ketiga komisariat menegaskan bahwa penyelesaian polemik kepemimpinan HMI Cabang Mimika harus dikembalikan pada mekanisme konstitusi organisasi, khususnya melalui pelaksanaan Konferensi Cabang sebagai forum pengambilan keputusan tertinggi di tingkat cabang.
RLS












