Sidak di SP 2, Kadis Koperasi Edukasi Pedagang soal Perda UMKM OAP

IMG 20260923 WA0089

Koreri.com, Timika – Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Mimika, Samuel Yogi, melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap pedagang pinang dan siri dari masyarakat Nusantara di kawasan Pasar SP2, Rabu (23/9/2026).

Sidak tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Mimika memberikan pemahaman kepada masyarakat sekaligus memastikan ketentuan terkait perlindungan dan pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) Orang Asli Papua (OAP) dipahami dan dipatuhi.

Dalam pelaksanaan sidak, Samuel memilih pendekatan persuasif dan kekeluargaan. Ia tidak hanya memberikan edukasi kepada para pedagang mengenai aturan yang berlaku, tetapi juga memborong seluruh pinang yang masih dijual oleh pedagang tersebut.

Langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk pendekatan pemerintah agar para pedagang memahami maksud dan tujuan penerapan aturan daerah, khususnya berkaitan dengan penjualan komoditas lokal khas Papua.

Samuel menjelaskan, perlindungan dan pemberdayaan UMKM OAP telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Mimika Nomor 4 Tahun 2024 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan UMKM Orang Asli Papua.

Dalam ketentuan tersebut, masyarakat OAP mendapatkan hak prioritas dalam penjualan sejumlah komoditas lokal khas Papua, di antaranya pinang, noken, serta berbagai aksesoris khas Papua.

“Ini bukan semata-mata penertiban, tetapi kami memberikan pemahaman kepada masyarakat agar mengetahui aturan yang berlaku,” ujar Samuel.

Ia juga mengajak masyarakat Nusantara yang selama ini masih berjualan pinang untuk mengikuti pembinaan yang dilakukan Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Mimika.

Menurut Samuel, pemerintah tetap mengedepankan komunikasi dan pendekatan kekeluargaan agar aturan dapat dipahami masyarakat tanpa menimbulkan persoalan di lapangan.

“Harapan kami masyarakat bisa memahami aturan ini dan bersama-sama mendukung pemberdayaan UMKM Orang Asli Papua,” katanya.

Samuel juga mengimbau masyarakat Nusantara yang masih melakukan aktivitas penjualan pinang dan siri di wilayah Timika agar menaati ketentuan yang telah ditetapkan Pemerintah Kabupaten Mimika.

Dengan pendekatan tersebut, Pemkab Mimika berharap implementasi kebijakan perlindungan UMKM OAP dapat berjalan secara tertib, sekaligus tetap menjaga hubungan baik dengan seluruh masyarakat yang menjalankan aktivitas ekonomi di Kabupaten Mimika.

NUEL