Pendapatan Naik 321 M, Belanja APBD-P Papua Tengah 2026 Tembus 4,18 T

Gub PT Teken Nota Kesepakatan KUA PPAS APBD P 2026
Momen nota kesepakatan KUPA dan Perubahan PPAS APBD 2026 ditandatangani Gubernur Meki Nawipa saat Rapat Paripurna DPRP Papua Tengah, Kamis (24/9/20206) / Foto : Humas Papua Tengah

Koreri.com, Nabire – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Tengah bersama DPR setempat menyepakati Kebijakan Umum Perubahan APBD (KUPA) dan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026.

Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan nota kesepakatan dalam Rapat Paripurna DPR Papua Tengah yang digelar, Kamis (24/9/2026).

Dalam perubahan tersebut, pendapatan daerah Papua Tengah naik dari semula Rp2,43 triliun menjadi Rp2,75 triliun atau bertambah sekitar Rp321,09 miliar.

Kenaikan pendapatan antara lain berasal dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang meningkat dari Rp543,07 miliar menjadi Rp605,86 miliar. Sementara pendapatan transfer naik dari sekitar Rp1,04 triliun menjadi Rp1,41 triliun.

Sebaliknya, lain-lain pendapatan daerah yang sah turun dari Rp839,77 miliar menjadi Rp726,58 miliar.

Di sisi belanja, terjadi peningkatan cukup signifikan. Belanja daerah yang sebelumnya ditetapkan sekitar Rp2,90 triliun naik menjadi Rp4,18 triliun atau bertambah sekitar Rp1,27 triliun.

Penyesuaian belanja diarahkan untuk menjamin kesinambungan pemerintahan, pelayanan publik, pemenuhan kewajiban daerah, serta percepatan program dan kegiatan prioritas yang masih dapat dilaksanakan hingga akhir 2026.

Sementara penerimaan pembiayaan yang bersumber dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya naik dari Rp471,64 miliar menjadi Rp1,42 triliun atau bertambah sekitar Rp957,02 miliar.

Gubernur Meki Nawipa menegaskan, perubahan APBD harus disusun dengan mempertimbangkan kondisi fiskal, realisasi anggaran hingga Semester I 2026, kebijakan transfer pemerintah pusat, optimalisasi PAD, serta kebutuhan program prioritas daerah.

Ia juga mengingatkan seluruh perangkat daerah agar tidak menambah program maupun belanja yang tidak didukung kesiapan pelaksanaan.

“Tidak boleh ada program dan kegiatan yang hanya berorientasi pada penyerapan anggaran tanpa manfaat yang jelas. Tidak boleh ada penambahan belanja yang tidak didukung kesiapan pelaksanaan,” demikian disampaikan Gubernur dalam rapat paripurna tersebut.

Setelah nota kesepakatan KUPA dan Perubahan PPAS ditandatangani, TAPD dan seluruh perangkat daerah diminta segera menindaklanjutinya melalui penyusunan Rencana Kerja dan Perubahan Anggaran Perangkat Daerah (RKPA).

Tahapan berikutnya adalah penyusunan, penyampaian, dan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Provinsi Papua Tengah Tahun Anggaran 2026.

Pemerintah berharap proses tersebut dapat berjalan tepat waktu dengan tetap mengedepankan prinsip efektif, efisien, transparan, dan akuntabel agar anggaran benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat Papua Tengah.

HMS