Kuasa Hukum Harianto Soroti Keterangan Bendahara-Saksi Verbalisan

Rustam Kuasa Hukum Harianto 2
Kuasa Hukum Terdakwa Harianto, Rustam,S.H / Foto : KENN

Koreri.com, Sorong – Kuasa hukum terdakwa Harianto, Rustam, S.H menyoroti keterangan Ema Wanggai, yang disebut sebagai bendahara PIM sekaligus pihak yang mengetahui proses pengiriman dana kepada Harianto dalam perkara dugaan penipuan menggunakan cek kosong.

Dalam persidangan  yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Aris Fitra Wijaya didampingi Hakim Anggota, Christian E. O Rumbajan dan Siska J. Parambang di Pengadilan Negeri Sorong, Selasa (22/9/2026), Ema disebut mengetahui bahwa dana yang dikirim kepada Harianto merupakan uang pinjaman.

Dimana Pengiriman dilakukan beberapa kali dengan total mencapai sekitar Rp2,05 miliar. Namun, saksi mengaku tidak mengetahui secara rinci peruntukan maupun sirkulasi dana tersebut, termasuk mengenai pembukuan dan arus masuk-keluar uang.

Saksi menyatakan tidak mengetahuinya karena pengelolaan dana disebut berada langsung di bawah pimpinan.

Kuasa hukum terdakwa, Rustam menilai keterangan tersebut perlu diuji dengan keterangan saksi-saksi lain dan fakta persidangan.

“Dia memang mengetahui uang itu untuk pinjaman dan beberapa kali mengirimkan kepada Pak Harianto. Tetapi untuk peruntukannya, pembukuan, maupun sirkulasi uang, dia mengaku tidak tahu,” terangnya kepada wartawan, Selasa (22/9/2026)

Menurut Rustam, perkara tersebut bermula dari beberapa tahapan transaksi. Selain pinjaman awal sekitar Rp2 miliar, terdapat transaksi berikutnya sekitar Rp1 miliar melalui cek yang disebut bermasalah, serta transaksi lainnya sekitar Rp1,6 miliar.

Ia menyebut rangkaian transaksi tersebut berkaitan dengan kerja sama usaha. Namun, menurut Rustam, detail mengenai porsi dan penggunaan dana tidak diketahui oleh bendahara.

Kuasa hukum juga mengapresiasi perintah Majelis hakim agar sejumlah saksi verbalisan dihadirkan dalam persidangan.

Saksi dimaksud antara lain Penyidik Polresta Sorong Kota, Kasie Pidum Kejaksaan Negeri Sorong, Kasie A Kejaksaan Tinggi Papua Barat, Monalisa Jos selaku istri Rudi Sia, serta ahli pidana.

Dijelaskannya bahwa kehadiran mereka penting untuk menguji proses penyidikan dan dasar perkara yang kemudian dilimpahkan ke pengadilan.

Salah satu yang dipersoalkan adalah proses penetapan berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Negeri Sorong pada 8 April 2026. Kuasa hukum mempertanyakan penetapan tersebut karena menurutnya masih terdapat pemeriksaan terhadap tersangka yang belum dilakukan penyidik.

“Ini yang kami pertanyakan. Masih ada pemeriksaan yang belum dilakukan dan belum dituangkan dalam BAP, tetapi berkas sudah dinyatakan P-21. Dasar penetapan P-21 itu yang ingin kami ketahui,” tegas Rustam.

Ia juga mengungkapkan telah menyampaikan pengaduan masyarakat (Dumas) terkait proses tersebut kepada pihak internal Kejaksaan. Menurutnya, laporan itu kini disebut masih menunggu hasil eksaminasi.

Selain proses penyidikan, kuasa hukum secara khusus juga menyoroti tidak adanya pemeriksaan terhadap Monalisa Jos dalam berita acara pemeriksaan (BAP), meski disebut menerima pembayaran bunga pinjaman sekitar Rp 20 juta setiap bulan.

“Faktanya ada transfer pembayaran bunga setiap bulan. Karena itu kami mempertanyakan mengapa yang bersangkutan tidak ada dalam BAP,” sorotnya.

Sementara terhadap ahli pidana, kuasa hukum mempertanyakan dasar kesimpulan yang menyatakan perkara tersebut masuk dalam kategori penipuan melalui penggunaan cek.

Menurutnya, pendapat ahli pidana sangat bergantung pada materi dan fakta yang disampaikan penyidik.

“Kalau materi yang diajukan penyidik tidak lengkap, tentu pendapat ahli juga perlu diuji. Karena itu kami ingin ahli hadir sehingga dasar pendapatnya dapat dipertanyakan secara terbuka di persidangan,” ujarnya.

Kuasa hukum juga mempertanyakan pemeriksaan terhadap kliennya yang disebut baru dilakukan satu kali dalam BAP. Sementara pihak saksi korban disebut telah diperiksa sebanyak tiga kali, termasuk pemeriksaan terakhir pada 2026.

Kondisi tersebut dinilai perlu dijelaskan dalam persidangan, terlebih karena majelis hakim telah meminta kehadiran sejumlah saksi verbalisan.

“Kehadiran saksi-saksi ini penting agar kami sebagai kuasa hukum terdakwa, jaksa, dan majelis hakim bisa melihat secara utuh posisi perkara ini, apakah masuk ranah pidana atau justru ada aspek perdata yang harus dilihat,” tegasnya.

Rustam juga meminta Rudi Sia sebagai saksi korban hadir di persidangan.

Menurutnya, persidangan terhadap perkara tersebut telah beberapa kali ditunda karena ketidakhadiran korban.

“Kalau memang korban sudah beberapa kali dipanggil tetapi belum hadir, tentu ini perlu dijelaskan. Jaksa juga menyampaikan belum mendapatkan informasi secara pasti mengenai agenda wisuda korban,” ujarnya.

Rustam berharap seluruh saksi yang diperintahkan majelis hakim dapat dihadirkan sehingga rangkaian proses penyidikan hingga pelimpahan perkara dapat diuji secara terbuka di persidangan.

KENN