Penggugat-Tergugat Saling Klaim di Sidang PS Sengketa Tanah SD Inauga Timika

Sidang PS Sengketa Tanah SD Inauga Timika
Tahapan pemeriksaan setempat (PS) oleh Pengadilan Negeri Timika dalam perkara sengketa tanah SD Inauga, Timika, Papua Tengah, Jumat (25/9/2026)/ Foto : EHO

Koreri.com, Timika – Pengadilan Negeri (PN) Timika menggelar pemeriksaan setempat (PS) dalam perkara sengketa tanah SD Inauga, Timika, Papua Tengah, Jumat (25/9/2026).

PS merupakan bagian dari perkara perdata Nomor 64/Pdt.G/2026/PN Tim yang diajukan Meki Jitmau sebagai penggugat terhadap Rohana selaku Tergugat I, Pemerintah Kabupaten Mimika sebagai Tergugat II, Dinas PUPR Tergugat III, Dinas Pendidikan Tergugat IV, Rusli Gunawan Tergugat V, serta BPN Kabupaten Mimika sebagai turut tergugat.

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Anang Riyan Ramadianto, didampingi Hakim Anggota Diky Dwi Setadi dan Fransiskus Xaverius Rio Panangian Gultom.

Sementara Desi Natalia Ina D. D. bertindak sebagai Panitera Pengganti.

Dalam pemeriksaan setempat, Majelis Hakim meninjau langsung objek tanah yang menjadi sengketa, termasuk batas-batas lahan, kondisi fisik serta bangunan SD Inauga yang berdiri di atas objek perkara.

Sedikitnya terdapat lima titik yang diperiksa Majelis Hakim di lokasi tersebut.

Kuasa Hukum Penggugat Agli Harto Elkel, mengatakan pihaknya meyakini Meki Jitmau memiliki dasar kepemilikan atas tanah yang disengketakan berdasarkan sertifikat yang dipegang.

Menurut Agli dalam proses persidangan, pihaknya juga mempersoalkan dokumen kepemilikan yang menjadi dasar Pemkab Mimika menguasai atau memperoleh tanah tersebut.

Agli Harto Elkel Kuasa Hukum Meky Jitmau
Kuasa hukum penggugat Meki Jitmau saat memberikan keterangan pers usai sidang PS / Foto: EHO

“Fakta persidangan pada pembuktian surat, sertifikat asli milik Meki Jitmau tertulis atas nama Meki Jitmau,” kata Agli seusai pemeriksaan setempat.

Ia menyebut pihaknya mendalilkan adanya rangkaian peralihan hak atas tanah dari Paskalis Ora kepada ahli warisnya, Maria Magdalena Ora, sebelum kemudian tanah tersebut dijual kepada Meki Jitmau.

Agli juga menyoroti keberadaan sertifikat pengganti yang menurut pihaknya diterbitkan setelah sertifikat sebelumnya dinyatakan hilang.

“BPN membenarkan bahwa tanah ini ada surat resume mediasinya dan tanah ini benar milik Meki Jitmau sesuai prosedur,” klaimnya.

Menurut Agli, kliennya selaku pihak penggugat juga mendalilkan sebagian lahan yang menjadi objek sengketa berkaitan dengan jalan dan meminta adanya penyelesaian terhadap bangunan sekolah yang berdiri di atas tanah tersebut.

Namun, ia menegaskan pihaknya menyerahkan sepenuhnya penilaian terhadap bukti dan dalil masing-masing pihak kepada Majelis Hakim.

“Kami tidak mengintervensi atau menggiring opini. Biarlah fakta persidangan dan majelis hakim yang menilai,” tegasnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum Pemkab Mimika selaku tergugat, Marvey Dangeubun dan Welly Rondonuwu Goha menyampaikan pandangan berbeda.

Marvey mengatakan perkara sengketa tanah tersebut bukan pertama kali diajukan ke pengadilan.

Menurutnya, perkara yang sama telah beberapa kali diperiksa dalam proses hukum sebelumnya.

Ia menyebut gugatan pertama diajukan pada 2012 dengan penggugat yang sama.

Menurut Marvey, perkara tersebut kemudian berlanjut hingga tingkat banding dan Pemkab Mimika tidak mengajukan kasasi setelah putusan banding.

Marvey Dangeubun n Welly Rondonuwu Goha Kuasa Hukum Pemkab Mimika
Kuasa Hukum Pemkab Mimika, Marvey Dangeubun (kanan) dan Welly Rondonuwu Goha memberikan keterangan pers usai sidang PS sengketa tanah di SD Inauga Timika, Jumat (25/9/2026) / Foto: EHO

Selanjutnya, pada 2020 kembali diajukan gugatan dengan Nomor 86/Pdt.G/2020. Dalam perkara tersebut, menurut Marvey, putusan di tingkat pertama kemudian dikuatkan pada tingkat banding.

Pemkab Mimika selanjutnya mengajukan kasasi.

Marvey menyebut Mahkamah Agung melalui Putusan Nomor 3172 K/Pdt/2022 membatalkan putusan banding dan mengadili sendiri dengan menolak gugatan penggugat seluruhnya.

“Ini yang menjadi bukti utama kami, yaitu Putusan Mahkamah Agung Nomor 3172 K/Pdt/2022 yang amarnya membatalkan putusan banding dan mengadili sendiri dengan menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya,” bebernya.

Ia menilai putusan tersebut menjadi bagian penting dalam argumentasi Pemkab Mimika bahwa sengketa tanah tersebut telah memiliki kekuatan hukum tetap.

Marvey juga menyebut pihaknya mendasarkan argumentasi pada asas ne bis in idem, yakni perkara yang telah diputus secara berkekuatan hukum tetap tidak semestinya diajukan kembali dengan objek dan pokok perkara yang sama.

“Objeknya sama, mereka sudah dibayar dan para pihaknya hampir sama. Hanya ada penambahan beberapa pihak dalam gugatan sekarang,” ujarnya.

Terkait rantai kepemilikan tanah, Marvey menjelaskan Pemkab Mimika mendalilkan tanah tersebut sebelumnya berkaitan dengan Paskalis Ora, kemudian beralih kepada Matius Salino.

Selanjutnya, Matius Salino memberikan kuasa kepada Rohana yang kemudian menjadi bagian dari proses pengadaan tanah oleh Pemerintah daerah.

Ia menegaskan proses pengadaan tanah tersebut menurut pihaknya dilakukan melalui mekanisme yang berlaku dan tercatat sebagai aset daerah.

Terkait tudingan penggugat mengenai sertifikat asli, Marvey mengakui bahwa dalam persidangan perkara Nomor 64/Pdt.G/2026/PN Tim, pihak Pemkab Mimika belum menghadirkan sertifikat asli yang dipersoalkan.

“Memang betul yang mereka sampaikan dalam ruang sidang, kami belum menghadirkan sertifikat aslinya,” kata Marvey.

Menurutnya, dokumen yang telah ditunjukkan dalam persidangan merupakan salinan yang tersedia dalam dokumen penguasaan aset Pemda.

Ia menjelaskan pihak kuasa hukum telah meminta dokumen tersebut kepada Pemkab Mimika dan pihak yang menangani aset daerah.

Marvey menegaskan keberadaan dokumen dan proses pengadaan tanah tersebut akan menjadi bagian dari pembuktian pihak tergugat dalam persidangan.
Setelah PS, perkara akan memasuki agenda pemeriksaan saksi dan tahapan pembuktian berikutnya.

Kuasa hukum penggugat menyatakan akan menghadirkan saksi-saksi untuk memperkuat dalil gugatannya. Sementara pihak tergugat juga akan menyampaikan saksi serta bukti-bukti yang dianggap relevan.

Sidang lanjutan perkara tersebut dijadwalkan kembali pada 5 Oktober 2026 mendatang dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak penggugat.

Putusan akhir mengenai sengketa kepemilikan dan penguasaan tanah tersebut nantinya akan ditentukan berdasarkan seluruh alat bukti, keterangan saksi, serta pertimbangan majelis hakim dalam perkara tersebut.

EHO