Penggugat Minta Gedung SD Inauga Dibongkar, Tergugat Persoalkan Sita Jaminan

Sidang PS Sengketa Tanah SD Inauga Timika2
Tahapan pemeriksaan setempat (PS) oleh Pengadilan Negeri Timika dalam perkara sengketa tanah SD Inauga, Timika, Papua Tengah, Jumat (25/9/2026)/ Foto : EHO

Koreri.com, Timika – Sengketa tanah SD Inauga kembali bergulir di Pengadilan Negeri Timika. Dalam pemeriksaan setempat (PS), Jumat (25/9/2026), penggugat Meki Jitmau melalui kuasa hukumnya meminta bangunan sekolah yang berdiri di atas objek sengketa dibongkar.

Permintaan tersebut menjadi salah satu poin yang dipersoalkan kuasa hukum Pemerintah Kabupaten Mimika selaku Tergugat II dalam perkara perdata Nomor 64/Pdt.G/2026/PN Tim.

Pemeriksaan setempat dilakukan Majelis Hakim dengan meninjau langsung objek tanah, batas-batas lahan, kondisi fisik serta bangunan SD Inauga. Sedikitnya enam titik diperiksa dalam kegiatan tersebut.

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Anang Riyan Ramadianto, didampingi Hakim Anggota Diky Dwi Setadi dan Fransiskus Xaverius Rio Panangian Gultom.

Desi Natalia Ina D.D bertindak sebagai panitera pengganti.

Kuasa Hukum Penggugat Agli Harto Elkel menyatakan pihaknya mendalilkan memiliki hak atas tanah seluas sekitar 10.000 meter persegi berdasarkan sertifikat hak milik atas nama Meki Jitmau.

Menurut dia, sebagian objek tanah telah digunakan untuk pembangunan jalan. Sementara bagian lainnya digunakan sebagai lokasi berdirinya SD Inauga.

“Kami minta untuk dibongkar dan kami kuasai sisanya,” kata Agli saat menjelaskan posisi hukum penggugat dalam perkara tersebut.

Ia juga menyebut pihaknya mendalilkan adanya sertifikat pengganti yang diterbitkan setelah sertifikat sebelumnya dinyatakan hilang. Menurutnya, sertifikat tersebut menjadi salah satu dasar pengajuan gugatan.

Namun, dalil tersebut dibantah kuasa hukum Pemkab Mimika, Marvey Dangeubun dan Welly Rondonuwu Goha.

Pemkab menilai sengketa tanah SD Inauga bukan perkara baru.

Menurut Marvey, Meki Jitmau sebelumnya telah mengajukan gugatan terkait objek yang sama pada 2012 dan kembali menggugat pada 2020.

Pada perkara sebelumnya, kata dia, Pengadilan Negeri Timika sempat mengabulkan gugatan sebagian. Perkara kemudian berlanjut ke tingkat banding dan kasasi.

Marvey menyebut Mahkamah Agung melalui Putusan Nomor 3172 K/Pdt/2022 membatalkan putusan banding dan mengadili sendiri perkara tersebut dengan menolak gugatan penggugat seluruhnya.

“Ini yang menjadi bukti utama kami, yaitu Putusan Mahkamah Agung Nomor 3172 K/Pdt/2022 yang membatalkan putusan banding dan mengadili sendiri dengan menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya,” ujarnya.

Atas dasar rangkaian putusan tersebut, Pemkab Mimika menilai gugatan baru perlu diuji dengan prinsip ne bis in idem, yakni larangan mengadili kembali perkara yang pada pokoknya telah diputus berkekuatan hukum tetap dengan objek dan pihak yang pada substansinya sama.

“Objeknya sama, mereka sudah pernah menggugat. Para pihaknya juga hampir sama, hanya ada penambahan beberapa pihak,” kata Marvey.

Persoalkan Sita Jaminan

Selain permintaan pembongkaran bangunan sekolah, Pemkab Mimika juga mempersoalkan permohonan sita jaminan (conservatoir beslag) yang diajukan penggugat.

Marvey menilai permohonan sita tersebut harus dilihat secara ketat karena objek yang disengketakan menurut Pemkab merupakan aset pemerintah yang digunakan untuk kepentingan pendidikan.

“Penggugat meletakkan sita jaminan untuk tanah yang menurut kami merupakan aset negara. Itu bertentangan dengan aturan dan tidak benar,” tegasnya.

Dalam hukum acara perdata, sita jaminan merupakan tindakan untuk mengamankan objek atau harta tertentu agar tidak dialihkan selama proses perkara. Mahkamah Agung (MA) sendiri memiliki SEMA Nomor 5 Tahun 1975 yang secara khusus mengatur mengenai sita jaminan (conservatoir beslag).

Pemkab juga menekankan status dan kepemilikan objek harus terlebih dahulu dibuktikan dalam persidangan.

MA dalam berbagai kaidah peradilannya menekankan pentingnya kejelasan objek yang dikenai sita serta memberikan ruang keberatan apabila objek sita ternyata merupakan milik pihak ketiga.

Karena itu, keberatan Pemkab terhadap sita jaminan tersebut akan menjadi bagian dari argumentasi hukum dalam perkara yang sedang berjalan.

Marvey mengatakan Pemkab Mimika tetap mempertahankan aset SD Inauga karena bangunan tersebut digunakan sebagai fasilitas pendidikan.

Menurut dia, permintaan pembongkaran gedung sekolah akan berdampak langsung terhadap proses belajar-mengajar apabila dikabulkan.

“Pemerintah daerah tetap mempertahankan asetnya. Tidak mungkin pemerintah daerah membiarkan anak-anak sekolah belajar di luar gedung sekolah,” ujarnya.

Ia juga mempersoalkan tuntutan ganti rugi atas sebagian tanah yang digunakan sebagai jalan. Menurut Marvey, nilai yang diminta penggugat harus dibuktikan dasar perhitungannya dalam persidangan.

“Semua kami serahkan kepada Majelis Hakim untuk membuktikan karena ini sudah masuk pokok perkara,” imbuhnya.

Pemkab Mimika, lanjut Marvey, juga telah menyiapkan langkah hukum melalui rekonvensi apabila proses perkara berlanjut.

Di sisi lain, pihak penggugat tetap mempertahankan dalil bahwa tanah yang menjadi objek perkara merupakan hak Meki Jitmau berdasarkan sertifikat yang mereka ajukan sebagai alat bukti.

Dengan pemeriksaan setempat tersebut, Majelis Hakim kini memiliki gambaran langsung mengenai kondisi objek sengketa, termasuk batas tanah dan keberadaan bangunan SD Inauga.

Selanjutnya, pembuktian mengenai status hak atas tanah, riwayat peralihan, kedudukan aset Pemerintah, permohonan sita jaminan serta permintaan pembongkaran bangunan akan menjadi bagian dari pemeriksaan perkara Nomor 64/Pdt.G/2026/PN Tim.

EHO