Tolak JPU Banding Vonis Bebas Warga Ambroben, Hakim PT Jayapura Diapresiasi

LHB KYADAWUN Biak Siapkan Praperadilan Ganti Rugi dan Rehabilitasi Nama Baik

Gedung PT Jayapura
gedung Pengadilan Tinggi Jayapura, Papua / Foto : Ist

Koreri.com, Biak – Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Jayapura telah menjatuhkan putusan atas upaya hukum banding Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Biak atas putusan bebas Trisye Tien Rumbiak dalam kasus pencemaran nama baik yang diadukan Petronela Krenak.

Putusan atas terdakwa Trisye Rumbiak, perkara No 80/PID/2026/PT JAP diucapkan dalam musyawarah Majelis Hakim PT Jayapura, Senin (24/9/2026).

Majelis Hakim dalam amarnya,

1. Menyatakan permohonan banding Penuntut Umum tidak dapat diterima

2. Membebankan biaya perkara kepada negara

Sebelumnya, persidangan Kasus Pencemaran Nama Baik dan UU ITE ini berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Biak.

Dalam perkara tersebut, Trisye Tien Rumbiak seorang warga asal Desa Ambroben dihadirkan sebagai Terdakwa oleh JPU atas pengaduan Petronela Krenak, Bupati Sorong Selatan di Polres Biak Numfor.

Singkatnya, Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Biak akhirnya menjatuhkan putusan pada perkara Nomor 16/Pid.B/2026/PN Bik. yang menyatakan Trisye Tien Rumbiak bebas dari dakwaan dan tuntutan JPU atas tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik.

LBH KYADAWUN Biak Putusan Bebas TR di PT JayapuraVonis Majelis Hakim pada sidang dengan agenda pembacaan putusan di PN Biak, Jumat (7/8/2026) dalam amarnya,

Majelis Hakim PN Biak dalam amar putusannya,

1. Menyatakan Terdakwa Trisye Tien Rumbiak tersebut di atas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan pertama, kedua, ketiga, dan keempat;

2. Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari seluruh dakwaan Penuntut Umum;

3. Memulihkan hak-hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya;

4. Menetapkan barang bukti berupa:

– 3 (tiga) lembar Screenshotan status dan story di Akun Facebook an. TIEN RUMBIAK dengan pemilik tersangka an. TRISYE RUMBIAK;

– 1 (satu) buah Flashdisk merek Sandisk yang berisikan rekaman video tersangka an. TRISYE TIEN RUMBIAK menyebutkan jabatan korban;

Terlampir dalam berkas perkara;

5. Membebankan biaya perkara kepada negara;

Direktur LBH KYADAWUN Biak Imanuel A. Rumayom, SH menyambut baik dan mengapresiasi putusan tersebut.

Ia menilai vonis bebas Majelis Hakim PT Jayapura itu telah memberikan keadilan bagi kliennya Trisye Tien Rumbiak.

Putusan ini juga memperkuat vonis bebas yang telah dijatuhkan Majelis Hakim di tingkat PN Biak dalam sidang sebelumnya.

Warga Ambroben Vonis Bebas
Trisye Tien Rumbiak, warga Ambroben akhirnya di vonis bebas PN Biak dari dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum atas tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik yang dilaporkan Bupati Sorsel Petronela Krenak, Jumat (7/8/2026) / Foto : LBH KYADAWUN Biak

Rumayom menegaskan bahwa putusan ini telah final berdasarkan KUHAP yang baru dan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pedoman Upaya Hukum terhadap Putusan Bebas, Lepas, dan Banding, serta Upaya Hukum Banding dan Kasasi yang Tidak Memenuhi Syarat Formal.

“Putusan ini juga kami dedikasikan bagi masyarakat tidak mampu yang sementara memperjuangkan keadilan dan kebenaran di tengah proses hukum. Bahwa TUHAN akan selalu menyertai perjuangan mereka khususnya masyarakat tidak mampu yang sulit mendapatkan pendampingan hukum untuk mendapatkan keadilan,” tegasnya kepada Koreri.com, Sabtu (26/9/2026).

Selanjutnya, LBH KYADAWUN Biak mendorong agar putusan bebas di tingkat PN Biak hingga PT Jayapura ini menjadi momentum bagi Polda Papua untuk mengevaluasi penyidik Polres Biak Numfor agar lebih profesional dalam menangani masyarakat pencari keadilan.

“Kami juga minta pihak Kejaksaan Negeri Biak Numfor mengevaluasi setiap limpahan perkara dari penyidik, tetapi juga dakwaan dan tuntutan harus berdasarkan fakta kebenaran,” dorong Rumayom.

Penasihat Hukum selanjutnya akan mengajukan Pra Peradilan Ganti Kerugian dan Rehabilitasi Nama Baik berdasarkan Pasal 173 ayat (1) Undang-undang No 10 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Dalam ketentuan KUHAP tersebut, Tersangka, Terdakwa, atau Terpidana berhak menuntut ganti rugi karena ditangkap, ditahan, dituntut, diadili, atau dikenakan tindakan lain tanpa alasan yang sah berdasarkan UU atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan.

Menutup pernyataannnya, Rumayom kembali menegaskan bahwa pada akhirnya kebenaran selalu menemukan jalannya.

“Meskipun kebohongan itu lari secepat kilat, satu waktu kebenaran itu akan mengalahkannya” Pakar hukum Indonesia”.
-Prof. Dr. Jacob Elfinus Sahetapy

RED