DPRP PBD Sahkan APBD-P 2026, Gubernur : Konsultasi Kemendagri Pekan Depan

IMG 20260925 162144 scaled
Pimpinan DPRP Papua Barat Daya bersama Gubernur PBD Elisa Kambu teken berita acara penetapan Raperda APBD Perubahan T.A. 2026. Jumat (25/9/2026). Foto/ KENN

Koreri.com, Sorong– Anggaran Pendapatan dan belanja daerah perubahan (APBD-P) Provinsi Papua Barat Daya tahun anggaran 2026 resmi ditetetapkan.

Dokumen rancangan peraturan daerah (Raperda) APBD Perubahan tahun anggaran 2026 menjadi Peraturan Daerah (Perda) ditetapkan dalam rapat paripurna keempat masa sidang ke III DPRP Papua Barat Daya di Ballroom Lantai 5 Hotel Rylich Panorama, Kota Sorong, Jumat (25/9/2026).

Rapar paripurna ini dipimpinan Wakil Ketua I Anneke Lieke Makatuuk didampingi Ketua Dewan, Ortis Fernando Sagrim, Wakil Ketua II Fredrick F.A. Marlisa dan Wakil Ketua III Maria Jitmau, dihadiri Gubernur Elisa Kambu bersama Wakil Gubernur Ahmad Nausrau dengan beragendakan penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi dan kelompok khusus, permintaan persetujuan terhadap Raperda APBD Perubahan.

Sebelum menetapkan Raperda menjadi peraturan daerah APBD Perubahan 2026, gabungan fraksi yang terdiri dari Golkar, Demokrat, PDI Perjuangan, NasDem, Persatuan Nurani Indonesia (PNI), dan Gerakan Amanat Bangsa (GAB).

Sedangkan Kelompok Khusus DPRP PBD turut menyampaikan pendapat akhirnya terhadap Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.

Setelah seluruh pandangan akhir disampaikan, anggota DPRP PBD secara kompak menyetujui Raperda Perubahan APBD 2026.

Dalam rancangan Perubahan APBD 2026, Pendapatan Daerah Papua Barat Daya direncanakan meningkat dari Rp1,085 triliun menjadi Rp1,287 triliun atau bertambah sekitar Rp202,12 miliar.

Kesepakatan tersebut kemudian dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani Gubernur Papua Barat Daya Elisa Kambu didampingi Wakil Gubernur Ahmad Nausrau bersama pimpinan DPRP PBD.

Berita acara ditandatangani Ketua DPRP PBD Ortis Fernando Sagrim, S.T., M.Ak., didampingi Wakil Ketua I Anneke Lieke Makatuuk, S.E., Wakil Ketua II Fredrik Frans A. Marlisa, S.T., dan Wakil Ketua III Maria Jitmau, S.Kom.

Gubernur Papua Barat Daya Elisa Kambu mengatakan, setelah penetapan akan dilanjutkan dengan konsultasi ke kementrian dalam negeri yang direncanakan pekan dengan.

Elisa menegaskan persetujuan Perubahan APBD 2026 bukan menjadi akhir dari proses penganggaran, tetapi masuk pada tahap pelaksanaan kebijakan fiskal daerah, Ia meminta seluruh perangkat daerah memastikan anggaran yang telah disepakati tidak hanya terealisasi secara administratif, tetapi menghasilkan output yang jelas, outcome yang terukur, serta manfaat yang dapat dirasakan masyarakat.

“Serapan anggaran tidak boleh dimaknai sekadar mengejar angka persentase realisasi keuangan. Serapan anggaran harus berjalan seiring dengan realisasi fisik, kualitas pekerjaan, ketepatan sasaran, kepatuhan terhadap ketentuan, efisiensi penggunaan anggaran, serta pencapaian output dan outcome,” katanya.

Ia juga meminta Penjabat Sekretaris Daerah bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) memperkuat monitoring dan pengendalian pelaksanaan Perubahan APBD 2026 secara berkala.

Monitoring tersebut mencakup realisasi keuangan dan fisik, pencapaian output dan outcome, progres pengadaan barang dan jasa, kesiapan administrasi pembayaran, hingga potensi keterlambatan pekerjaan.

Menurut Elisa, pemerintah daerah tidak boleh hanya mengetahui besaran anggaran yang telah dibelanjakan, tetapi juga harus memastikan tujuan, hasil dan manfaat dari setiap anggaran yang digunakan.

“Yang kita kelola bukan sekadar angka dalam APBD. Yang kita kelola adalah uang publik dan sumber daya daerah yang harus dipertanggungjawabkan kepada masyarakat,” ujarnya.

Setelah mendapat persetujuan bersama DPRP PBD dan Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya, Raperda Perubahan APBD 2026 selanjutnya disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri untuk dievaluasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Elisa meminta TAPD memastikan proses administrasi dan koordinasi evaluasi dilakukan secara cermat, cepat dan terukur agar tidak menghambat pelaksanaan program dan kegiatan.

Ia menegaskan, setelah seluruh tahapan evaluasi dan penetapan selesai, anggaran harus segera dilaksanakan, program segera bergerak, dan manfaat pembangunan dapat segera dirasakan masyarakat.

KENN