Ikuti Aturan, Pedagang Pinang Nusantara di SP2 Beralih Usaha

IMG 20260924 WA0008

Koreri.com, Timika – Sejumlah pedagang pinang Nusantara di kawasan Pasar SP2, Kabupaten Mimika, mulai beralih usaha dari berjualan pinang ke membuka kios setelah adanya aturan daerah yang membatasi aktivitas penjualan pinang.

Peralihan tersebut mendapat perhatian dari Pemerintah Kabupaten Mimika melalui Dinas Koperasi dan UMKM.

Para pedagang yang memilih mengikuti aturan tersebut kini diarahkan untuk mengembangkan usaha di sektor lain agar tetap memiliki sumber penghasilan.

Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Mimika, Samuel Yogi, mengatakan pihaknya memberikan pembinaan kepada para pedagang yang telah beralih usaha.

Menurutnya, terdapat lebih dari 20 pedagang pinang Nusantara yang saat ini masuk dalam pembinaan Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Mimika.

“Sekitar 20-an lebih. Kami punya harapan mereka juga belajar dari orang yang pertama sudah menjalani usaha di sini,” kata Samuel.

Samuel menegaskan, pemerintah tidak ingin para pedagang yang telah bertahun-tahun menggantungkan hidup dari usaha pinang kehilangan mata pencaharian akibat adanya aturan.

Karena itu, pendekatan yang dilakukan pemerintah adalah mendorong mereka untuk beralih ke jenis usaha lain yang tetap dapat menopang perekonomian keluarga.

Ia pun memberikan apresiasi kepada para pedagang yang secara sukarela meninggalkan usaha pinang dan memilih membuka kios.

Menurut Samuel, pengalaman para pedagang dalam menjalankan usaha selama bertahun-tahun merupakan modal penting untuk mengembangkan usaha baru.

“Kenapa yang dulu sudah bertahun-tahun menjalankan, menjual pinang. Artinya, Bapak datang ini menjadi satu penghargaan. Terima kasih karena sudah menghargai aturan dan mau beralih,” ujarnya.

Samuel berharap langkah tersebut dapat menjadi contoh bagi pedagang lainnya untuk tetap mematuhi aturan daerah sekaligus mencari peluang usaha baru.

Ia memastikan, para pedagang yang telah masuk sebagai binaan Dinas Koperasi dan UMKM tidak akan dibiarkan berjalan sendiri. Pendampingan akan terus dilakukan agar usaha yang mereka jalankan dapat berkembang.

“Binaan Dinas Koperasi dan UMKM. Tidak putus, selalu akan diperhatikan dan dibina,” tegasnya.

Sementara itu, salah satu pedagang pinang Nusantara, Masihapa, mengaku sebelumnya telah lama menjalankan usaha penjualan pinang.

Namun, setelah adanya Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur pembatasan penjualan pinang, dirinya memilih menghentikan usaha tersebut dan beralih membuka kios.

“Usaha dulunya pinang. Karena adanya Perda ini, saya melepaskan pinang untuk beralih ke kios saja. Karena adanya Perda ini juga yang membatasi kami, dan Perda ini harus kita ikuti,” ujar Masihapa.

Menurutnya, keputusan untuk beralih usaha juga merupakan bentuk penghormatan terhadap ruang usaha bagi mama-mama Papua yang berjualan pinang.

“Kita serahkan ke mama-mama Papua untuk menjual pinang. Kita kembali ke kios saja untuk kita kembangkan,” katanya.

Masihapa juga menyampaikan apresiasi kepada Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Mimika yang telah menerima dirinya bersama pedagang lainnya sebagai binaan.

“Saya juga berterima kasih kepada Pak Kadis yang telah menerima kami untuk menjadi binaan di Dinas Koperasi,” pungkasnya.

NUEL