Koreri.com, Timika – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) setempat resmi memberlakukan sistem ganjil genap untuk pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis biosolar bagi kendaraan truk pada empat Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di wilayah Timika.
Kebijakan ini mengacu pada Surat Edaran Bupati Mimika Nomor 62/SE/2026 yang mulai berlaku sejak 1 Agustus 2026, sebagai langkah strategis untuk menertibkan distribusi BBM subsidi agar lebih merata, tepat sasaran, dan terhindar dari praktik penyalahgunaan.
Adapun empat SPBU yang menjadi lokasi penerapan sistem ganjil genap yakni SPBU SP2, SPBU Hasanuddin, SPBU Nawaripi, dan SPBU Kilometer 8.
Pelaksanaan perdana kebijakan tersebut diawali dengan inspeksi mendadak (sidak) oleh tim gabungan yang terdiri dari Asisten II Setda Mimika Santy Sondang, Wakapolres Mimika Kompol Junan Plitomo, Disperindag, Dinas Perhubungan, Pertamina, serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Kepala Disperindag Mimika, Sabelina Fitriana, menyampaikan bahwa penerapan sistem ini telah melalui tahapan sosialisasi sejak awal Agustus dan kini mulai dijalankan secara penuh di lapangan.
“Penerapan sudah mulai berjalan dan secara umum berlangsung lancar. Memang ada sedikit kepadatan di SPBU SP2 karena peralihan arus kendaraan, namun ini masih dalam tahap penyesuaian,” ujar Kadis Sabelina usai sidak di SPBU SP 2, Senin(10/8/2026).
Ia menegaskan bahwa keberhasilan kebijakan ini sangat bergantung pada kerja sama seluruh pihak, baik pengelola SPBU, Pertamina, maupun masyarakat pengguna BBM subsidi, khususnya kendaraan angkutan barang.
“Kami berharap seluruh pengguna biosolar dapat tertib mengikuti aturan. Sistem ganjil genap ini dibuat agar distribusi BBM subsidi bisa lebih adil dan merata,” tegasnya.
Dalam aturan tersebut, jadwal pengisian BBM biosolar dibagi berdasarkan nomor polisi kendaraan, yakni pelat ganjil pada hari Senin, Rabu, dan Jumat, sedangkan pelat genap pada hari Selasa, Kamis, dan Sabtu.
Sementara itu, pada hari Minggu tidak dilakukan pelayanan pengisian biosolar.
Namun demikian, kebijakan ini tidak berlaku bagi kendaraan layanan darurat seperti ambulans, mobil jenazah, pemadam kebakaran, kendaraan penanggulangan bencana, serta kendaraan pengangkut sampah.
Untuk memastikan efektivitas kebijakan, pengawasan akan diperketat selama masa awal penerapan.
Disperindag bersama Pertamina dan aparat terkait akan melakukan monitoring intensif selama satu pekan kedepan.
Wakapolres Mimika, Kompol.Junan Plitomo, menegaskan bahwa pihak kepolisian siap mendukung penuh pengawasan distribusi BBM subsidi tersebut.
“Kami membackup Disperindag dalam pengawasan distribusi biosolar. Selain itu, kami juga melakukan pengecekan kelengkapan kendaraan serta mengantisipasi adanya pelanggaran seperti tangki modifikasi,” jelasnya.
Ia menambahkan, kendaraan yang kedapatan tidak sesuai ketentuan, termasuk indikasi penyalahgunaan, akan ditindak sesuai aturan yang berlaku oleh tim gabungan, termasuk unsur reserse.
Dengan diberlakukannya sistem ganjil genap ini, Pemkab Mimika berharap distribusi BBM subsidi dapat berjalan lebih tertib, transparan, dan tepat sasaran, sekaligus meminimalisir praktik kecurangan yang merugikan masyarakat.
EHO












