Diduga Lakukan Penipuan, Oknum Ketua Parpol di Maybrat Resmi Dipolisikan

IMG 20260812 WA0014
Kuasa Hukum Korban Penipuan OY, Advokat Yosep Titirloloby,S.H. Foto/ Ist

Koreri.com, Aimas– Salah satu Oknum ketua partai politik tingkat Kabupaten Maybrat resmi dipolisikan di SPKT Polda Papua Barat Daya karena diduga melakukan tindak pidana penipuan.

Oknum ketua partai NasDem berinisial AT dilaporkan warga Maybrat berinisial OY karena telah melanggar perjanjian menyelesaikan hutang sebesar Rp 1,447.000.000 (satu miliar empat ratus empat puluh tujuh juta rupiah).

Laporan polisi terhadap AT disampaikan OY melalui kuasa hukumnya Yosep Titirlolobi, S.H dari Kantor Firma Hukum Yosep Titirlolobi, S.H Dan Partners kepada wartawan di Sorong, Selasa (11/8/2026).

Menurut Adv. Yosep Titirloloby,S.H laporan polisi tersebut resmi dilaporkan pada tanggal 10 Agustus 2026, karena AT selama dua tahun tidak memiliki itikad baik untuk mengembalian uang yang dipinjamkan kliennya.

Peminjaman uang tersebut kata Yosep, sudah terjadi pada tahun 2024 pada saat AT mencalonkan diri sebagai calon Bupati Kabupaten Maybrat dan permintaan uang tersebut diminta langsung kepada kliennya melalui cara transfer dan tunai.

“Permintaan uang tersebut dilakukan oleh AT dengan iming-iming menjanjikan kepada Klien kami untuk menduduki jabatan strategis di dalam Partai Nasdem tetapi sampai sekarang janji itu tidak pernah terealisasikan,” ujar Yosep dalam keterangan persnya.

Lebih lanjut Yosep menegaskan bahwa, sebelum melayangkan laporan polisi ini kliennya juga sebelumnya perna melakukan pengaduan ke Direktorat Binmas Polda Papua Barat Daya tetapi lagi-lagi AT dalam proses penyelesaiannya tidak ada itikad baik untuk menggantikan uang kliennya yang ditotalkan semua hampir mendekati Rp 1,5 Miliar.

“Dengan tidak adanya itikad baik tersebut, maka sebagai kuasa hukum kami mendampingi klien kami untuk melaporkan yang bersangkutan dengan dugaan Tindak Pidana Penipuan/perbuatan Curang UU No. 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 492 UU 1/2023 berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/42/VIII/2026/SPKT/POLDA PAPUA BARAT DAYA tanggal 10 Agustus 2026,” tegas Yosep.

RED