Koreri.com, Timika – Proses hukum atas dugaan penyebaran berita bohong oleh salah satu media lokal di Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah pada institusi Kepolisian setempat dilaporkan terus menunjukkan progress yang baik.
Kaitannya dengan perkembangannya itu, sebagaimana informasi yang diperoleh Koreri.com, Jumat (25/9/2026), penyidik Polres Mimika telah melakukan langkah-langkah sesuai fungsinya dalam menangani perkara dimaksud khususnya yang berkaitan dengan menggali dugaan adanya unsur perbuatan pidana.
Begitu pula, Dewan Pers selaku pihak yang berwenang dalam menangani sengketa pers juga menunjukkan progress yang baik dalam penanganan aduan Bupati Mimika Johannes Rettob sesuai dengan mekanisme lembaga itu.
Termasuk dalam waktu dekat, Dewan Pers dijadwalkan akan segera melakukan klarifikasi kepada para pihak yang bersengketa baik pelapor maupun terlapor.
Publik kini menantikan langkah tegas Polres Mimika dan Dewan Pers guna memastikan penuntasan perkara dimaksud.
Kuasa Hukum Johannes Rettob, Marvey Dangeubun, SH dalam keterangannya kepada Koreri.com, Jumat (25/9/2026) membenarkan proses-proses yang sementara berjalan di kedua institusi itu.
“Intinya, kami selaku kuasa hukum mempercayakan seluruh proses ini kepada Polres Mimika selaku pihak yang berwenang di ranah pidana juga Dewan Pers dalam kaitannya mengungkap soal dugaan pelanggaran media Papua News Online terhadap pasal-pasal pada Kode Etik Jurnalistik ketika memproduksi hingga menyebarluaskan berita mereka,” tegasnya.
Lebih lanjut Marvey menjelaskan alasan pihaknya selaku kuasa hukum untuk membawa persoalan ini lebih jauh dalam hal penegakkan hukum.
Hal ini lantaran media yang sama sebelumnya telah disanksi bersalah oleh Dewan Pers akibat melakukan aktivitas membuat dan menyebarkan informasi bohong pada 2024 lalu.
Pihaknya kemudian mengadukan ini ke Polres Mimika atas dasar landasan hukum yang kuat karena media yang sama itu juga pernah menyebarkan berita bohong terhadap Johannes Rettob pada 2024 lalu dan disanksi bersalah melanggar sejumlah pasal oleh Dewan Pers.
“Karena kembali melakukan pelanggaran yang sama tapi dengan kebohongan yang sangat masif makanya kami lapor ke Polres Mimika. Jadi sangat wajar kalau kasus ini sekarang masuk ranah pidana,” pungkasnya.
Praktisi Hukum Karel Riry, SH dalam pernyataannya secara khusus mengapresiasi langkah atau tahapan yang sudah dilakukan Kepolisian sesuai mekanisme dalam menangani perkara yang dilaporkan Bupati Johannes Rettob.
Begitu pula dengan Dewan Pers dalam penanganan perkara sengketa pers.
“Kita semua berharap yang terbaik dalam penanganan perkara ini. Artinya bila ditemukan adanya pelanggaran etika maupun pidana maka silahkan diproses menurut ketentuan UU yang berlaku,” harapnya kepada Koreri.com, Minggu (27/9/2026).
Lebih lanjut, pria yang pernah dipercaya menjabat Staf Analitik Komisi Yudisial RI ini secara khusus menyoroti adanya pelanggaran yang kembali dilakukan media siber Papua News Online sebagaimana pada 2024 lalu.
“Inikan berulang dilakukan dan terhadap pihak yang sama dalam hal ini Bupati Mimika sehingga yang menjadi pertanyaan kita sekarang, kenapa ini diulang lagi? Kesalahan yang sama dilakukan lagi masih dengan metode dan pola yang sama! Ada apa ini?” sorotnya.
Advokat senior ini lantas menyinggung soal keberadaan media pers sebagai fungsi kontrol Pemerintah. Media dimaksud pastinya akan bekerja sesuai Kode Etik Jurnalis (KEJ).
“Selaku fungsi kontrol, salah satu kunci penting media dalam melakukan aktivitasnya mengawal Pemerintah adalah dengan mengedepankan kaidah keberimbangan berita sehingga informasi yang disajikan dapat dicerna publik secara utuh dari dua sisi,” singgungnya.
Sebaliknya, akan berbeda jika media yang mengklaim diri sebagai pengawal atau pengkritik Pemerintah namun dalam kerja-kerjanya melanggar aturan KEJ.
“Media model seperti ini kita sudah tahu kerjanya untuk apa? Kawal kepentingan pihak-pihak tertentu, kerjakan pesanan dan lain-lain. Bahkan yang lebih ngeri lagi ada isu yang saya terima, memang ada misi khusus untuk menumbangkan pemerintahan Mimika yang sah tidak lebih dari dua tahun. Tapi itu baru sekedar isu yang berkembang di kalangan publik,” bebernya.
Maka, Riry mengaku tidak kaget melihat adanya manuver-manuver yang dengan blak-blakan melanggar aturan tapi berlindung dibalik satu kata “Karya Jurnalistik”.
“Keberadaan Dewan Pers pun tak berarti apa-apa di benak mereka bahkan terkesan dipandang sebelah mata,” bebernya.
Karena itu, lulusan Mexico ini kembali mendorong pihak berwenang untuk melakukan kerja-kerja penegakkan hukum dan etik semaksimal mungkin dalam perkara dugaan penyalahgunaan profesi wartawan ini sehingga bisa secepatnya dituntaskan.
Konstruksi Kasus 2024
Media siber Papua News Online sebelumnya telah dinyatakan melakukan pelanggaran Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dan Pedoman Pemberitaan Media Siber oleh Dewan Pers dalam sengketa pemberitaan dengan Johannes Rettob.
Perlu diketahui publik, sanksi bersalah itu tertuang dalam Risalah Penyelesaian Dewan Pers Nomor 35/Risalah-DP/X/2024 tentang Pengaduan Johannes Rettob terhadap Media Siber Papua News Online yang ditandatangani di Jakarta pada 30 Oktober 2024 oleh Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers Dewan Pers, Yadi Hendriana.
Dalam risalah tersebut, Dewan Pers menyatakan terdapat pelanggaran etik terhadap empat berita yang diadukan Johannes Rettob.
Keempat berita tersebut masing-masing berjudul “Astaga!! Menjelang Akhir Masa Jabatan, Johanes Rettob Tinggalkan Defisit 800 Miliar”, “Perjalanan Dinas Johanes Rettob Cs Menjadi Pintu Masuk Bagi Jaksa Bongkar TPPU”, “Kasud Hukum TPPU Menanti Johanes Rettob Selesai Pilkada”, serta “Lakukan Roling Tanpa Ijin Tertulis Dari Kemendagri, Johanes Rettob Harus Didiskualifikasi”.
Pengaduan tersebut disampaikan Johannes Rettob melalui kuasa hukum dari Kantor Yayasan Bantuan Hukum Marvey Dangeubun pada 24 September 2024.
Dewan Pers kemudian melakukan klarifikasi terhadap Pengadu dan Teradu pada 30 Oktober 2024 melalui aplikasi Zoom. Kedua pihak hadir dalam proses tersebut.
Dalam klarifikasinya, Johannes Rettob menyatakan pemberitaan tersebut memuat informasi yang menurutnya bohong, tidak akurat dan tidak dilandasi hal yang benar tentang dirinya.
Ia juga menyatakan pemberitaan tersebut menggiring opini publik dan merugikan dirinya yang saat itu menjadi salah satu calon Bupati Mimika.
Johannes Rettob juga menyatakan tidak pernah dikonfirmasi oleh media tersebut terkait pemberitaan yang diadukan.
Sementara itu, pihak Papua News Online menyatakan berita yang dimuat memiliki sumber informasi dan sebelum diterbitkan telah dibahas dalam grup WhatsApp redaksi.
Pihak Papua News Online juga menyatakan telah berupaya menghubungi Johannes Rettob melalui WhatsApp dan telepon, namun tidak mendapat tanggapan.
Dewan Pers kemudian menilai pemberitaan tersebut melanggar Pasal 3 KEJ karena tidak berimbang serta mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi.
Dewan Pers menyatakan pemberitaan tersebut tidak sesuai dengan butir 2 huruf a dan b Peraturan Dewan Pers Nomor 1/Peraturan-DP/III/2012 tentang Pedoman Pemberitaan Media Siber.
Dalam ketentuan tersebut, setiap berita harus melalui proses verifikasi, sedangkan berita yang merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.
Dalam risalah itu juga disebutkan bahwa media yang diadukan belum terdata di Dewan Pers.
Setelah menerima penilaian Dewan Pers, Pengadu dan Teradu sepakat menyelesaikan sengketa pemberitaan tersebut secara etik di Dewan Pers.
Pihak media diwajibkan melayani Hak Jawab dari Johannes Rettob secara proporsional, disertai permintaan maaf kepada Pengadu dan masyarakat pembaca paling lambat 2 x 24 jam setelah Hak Jawab diterima.
Media yang sama juga diwajibkan memuat catatan di bawah Hak Jawab yang menjelaskan bahwa berita awal yang diadukan telah dinilai Dewan Pers melanggar Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.
Hak Jawab juga wajib ditautkan pada berita awal yang diadukan.
Selain itu, pihak media diwajibkan melaporkan bukti tindak lanjut Risalah Penyelesaian kepada Dewan Pers paling lambat 3 x 24 jam setelah Hak Jawab diunggah.
Dewan Pers juga memberikan sejumlah rekomendasi, diantaranya kewajiban menjaga independensi jurnalistik, khususnya dalam peliputan Pilkada di Mimika.
Media tersebut diwajibkan segera mengajukan proses pendataan atau verifikasi perusahaan pers ke Dewan Pers paling lambat enam bulan setelah risalah ditandatangani.
Penanggung jawab media juga diwajibkan memiliki sertifikat kompetensi Wartawan Utama sesuai Peraturan Dewan Pers Nomor 03/Peraturan-DP/IV/2024 tentang Pedoman Perilaku dan Standar Pers Profesional paling lambat enam bulan sejak penandatanganan risalah.
Dalam menjalankan tugas jurnalistik, media tersebut diwajibkan berpedoman pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.
Risalah tersebut menegaskan bahwa kedua pihak sepakat mengakhiri sengketa pemberitaan secara etik di Dewan Pers dan tidak membawanya ke jalur hukum, kecuali apabila kesepakatan yang telah dibuat tidak dilaksanakan.
Dewan Pers juga mengingatkan bahwa tidak melayani Hak Jawab dapat dikenakan ketentuan pidana berupa denda paling banyak Rp500 juta sebagaimana Pasal 18 ayat (2) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Risalah Penyelesaian tersebut ditandatangani di Jakarta pada 30 Oktober 2024 oleh Dewan Pers melalui Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers, Yadi Hendriana.
EHO












