Warga Bantaran Sungai Remu Wilayah HBM Sampaikan Aspirasi, Ini Penegasan Pemerintah

Foto Gabungng 3
Wakil Ketua Tim Persiapan Pengadaan Tanah Wempi Nauw (kiri), Ketua tim Persiapan Pengadaan Tanah, Yance Jitmau (tengah) dan Warga HBM Kota Sorong, Syafruddin Sabonama / Foto : KENN

Koreri.com, Sorong – Rencana pembangunan bangunan pengendalian banjir di Sungai Remu, Kota Sorong, Provinsi Papua Barat Daya mendapat perhatian serius dari masyarakat yang selama puluhan tahun bermukim di sepanjang bantaran Sungai itu.

Tim Persiapan Pengadaan Tanah menggelar rapat koordinasi bersama warga terdampak di Ruang Anggrek, Kantor Wali Kota Sorong, Rabu (12/8/2026).

Pertemuan ini menjadi ruang dialog antara Pemerintah dan masyarakat untuk membahas rencana penataan Sungai Remu, khususnya warga di kawasan HBM, Kelurahan Remu.

Masyarakat pada prinsipnya menyatakan dukungan terhadap rencana pemerintah. Penataan Sungai Remu dinilai penting untuk mengatasi persoalan banjir sekaligus mendukung pembenahan tata ruang Kota Sorong.

Namun, dukungan tersebut disertai harapan agar pembangunan tetap memperhatikan keberadaan warga yang telah puluhan tahun tinggal di kawasan bantaran sungai.

Salah satu warga HBM, Syafrudin Sabonama, mengatakan aspirasi utama masyarakat berkaitan dengan batas pembangunan talut dan pengadaan tanah di sekitar sungai.

Menurutnya, warga mengusulkan agar batas penataan dipertimbangkan sekitar tiga meter dari bibir sungai. Usulan tersebut diharapkan dapat menjadi jalan tengah sehingga pembangunan pengendalian banjir tetap berjalan tanpa membuat masyarakat kehilangan tempat tinggal.

“Pembangunan bantaran sungai itu tidak boleh memisahkan manusia dengan sungai, kemudian manusia juga dengan alam,” kata Syafrudin kepada wartawan di kantor Wali Kota Sorong usai mengikuti rapat.

Dijelaskannya bahwa penataan tahap awal direncanakan membentang dari kawasan Wartabom hingga Jembatan Polresta Sorong. Apabila batas penataan ditetapkan antara lima hingga 15 meter, masyarakat khawatir dampaknya akan meluas dan menyentuh ratusan kepala keluarga.

Bukan hanya persoalan tempat tinggal, relokasi dalam jumlah besar juga dikhawatirkan memutus ikatan sosial masyarakat yang telah terbentuk selama puluhan tahun di kawasan tersebut.

Meski demikian, Sabonama mengapresiasi pemerintah daerah dan Balai Wilayah Sungai yang telah membuka ruang dialog dengan warga. Menurutnya, komunikasi secara langsung penting agar pembangunan dapat berjalan tanpa mengabaikan kepentingan masyarakat.

Sementara Ketua Tim Persiapan Pengadaan Tanah, Yance Jitmau, mengatakan sebanyak 133 warga dari dua kelurahan yang terdampak telah menyampaikan aspirasi dalam rangkaian proses persiapan pengadaan tanah.

Sejumlah tahapan, kata Yance, telah dilakukan, mulai dari sosialisasi, pengukuran hingga rapat internal tim. Seluruh aspirasi masyarakat selanjutnya akan dibahas sebelum dilaporkan kepada Wali Kota Sorong dan Sekretaris Daerah.

“Masyarakat menyampaikan bahwa mereka tidak mau bergeser. Salah satu yang berkembang dalam aspirasi mereka adalah terkait batas pengadaan tanah di bibir sungai,” kata Yance.

Yance menegaskan, usulan batas tiga meter yang disampaikan warga belum menjadi keputusan final. Pemerintah masih akan mempertimbangkan kondisi lahan, bangunan masing-masing warga serta hasil kajian dan pembahasan tim.

“Jadi kita belum patok tiga meter atau berapa meter. Nanti perkembangan ini prinsipnya kita bicarakan berdasarkan aspirasi masyarakat, dengan mempertimbangkan kondisi di lapangan,” jelasnya.

Sedangkan Wakil Ketua Tim Persiapan Pengadaan Tanah, Wempy Nauw, menegaskan pemerintah membuka ruang seluas-luasnya bagi masyarakat terdampak untuk menyampaikan aspirasi maupun keberatan.

Menurutnya, masukan warga akan menjadi bagian dari bahan pertimbangan tim dalam menjalankan tahapan persiapan pengadaan tanah sesuai ketentuan yang berlaku.

“Pada prinsipnya kami adalah pelayanan masyarakat. Karena itu, kami menerima dan mengakomodasi aspirasi yang disampaikan masyarakat,” ujar Wempy.

Setelah seluruh aspirasi dihimpun, tim akan melakukan kajian sebelum proses dilanjutkan ke tahapan berikutnya. Yance menyebut proses tersebut juga akan menunggu hasil penilaian dari tim penilai sebelum memasuki tahap pembayaran ganti kerugian kepada masyarakat terdampak.

Pembangunan bangunan pengendalian banjir Sungai Remu dibiayai melalui APBN dan berkaitan dengan pelaksanaan program Balai Wilayah Sungai.

Pemerintah berharap proyek tersebut dapat menjadi bagian penting dalam memperkuat penanganan banjir di Kota Sorong. Di sisi lain, proses pembangunan diharapkan tetap mengedepankan dialog, mempertimbangkan kondisi lapangan serta memberikan ruang yang cukup bagi masyarakat terdampak untuk menyampaikan aspirasi.

Dengan demikian, penataan Sungai Remu tidak hanya diarahkan untuk membangun infrastruktur pengendalian banjir, tetapi juga mencari titik temu antara kebutuhan perlindungan kota dan keberlangsungan kehidupan masyarakat yang telah lama bermukim di kawasan tersebut.

KENN