Koreri.com, Timika – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika terus mematangkan regulasi pengelolaan air minum dan air limbah domestik sebagai fondasi pembentukan kelembagaan Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam) di wilayah itu.
Bupati Johannes Rettob, mengatakan konsultasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perumdam yang digelar bersama pemangku kepentingan menjadi tahapan penting untuk memastikan regulasi yang disusun benar-benar sesuai kebutuhan masyarakat dan kondisi daerah.
Menurutnya, proses penyusunan Ranperda tersebut telah melalui tahapan yang cukup panjang.
Karena itu, ia berharap konsultasi kali ini dapat menghasilkan rumusan terbaik sehingga regulasi tersebut dapat segera diajukan kepada DPRK Mimika untuk dibahas dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
“Hari ini kita sebenarnya sedang memasang fondasi. Ini fundamental kita untuk membuat Peraturan daerah,” ujar Rettob.
Ia menegaskan, keberadaan regulasi tersebut sangat penting karena jaringan air bersih yang telah dibangun pemerintah selama bertahun-tahun sebenarnya sudah memberikan manfaat kepada masyarakat, meski pelayanan belum berjalan maksimal.
Rettob menjelaskan, pembangunan jaringan air bersih di Mimika telah dirintis sejak 2015.
Pemerintah kemudian terus melanjutkan pembangunan dan penyambungan jaringan hingga saat ini, termasuk kembali menambah sambungan pada 2025 dan 2026.
“Air bersih yang sudah kita pasang ini sudah berfungsi untuk masyarakat. Jadi saya koreksi, bukan belum berfungsi, tetapi belum maksimal karena kita belum memiliki kelembagaan,” katanya.
Saat ini, kata Rettob, masyarakat di sejumlah wilayah telah menikmati layanan air bersih tersebut. Namun distribusinya masih terbatas karena biaya operasional yang tinggi dan belum adanya kelembagaan profesional yang mengelola sistem secara menyeluruh.
Di beberapa kawasan, pelayanan bahkan baru dapat dilakukan sekitar dua jam pada pagi hari dan dua jam pada sore hari.
“Masalahnya hanya pagi dua jam, sore dua jam. Kenapa? Karena biaya operasional sampai saat ini tinggi. Kita berharap dengan adanya kelembagaan ini kita bisa mengurangi biaya dan mengaktifkan seluruh sistem,” jelasnya.
Rettob menyebut sejumlah kawasan seperti SP2 dan SP3 telah menikmati layanan air bersih dari jaringan pemerintah. Karena itu, ia meminta masyarakat tidak lagi beranggapan bahwa jaringan air bersih tersebut belum tersedia.
Pemerintah, lanjutnya, juga akan memperjelas wilayah mana yang telah mendapatkan layanan, wilayah yang belum terlayani, serta rencana pengembangan jaringan pada tahun berjalan.
Target Kelembagaan Tuntas 2026, Operasional Profesional 2027
Bupati menargetkan pembentukan kelembagaan Perumdam dapat diselesaikan pada 2026. Setelah fondasi hukum dan kelembagaan terbentuk, pelayanan diharapkan dapat dikelola secara profesional mulai 2027.
“Kelembagaan ini kami kerjakan paralel. Tahun ini kami harap kelembagaan ini jadi. Kemudian 2027 kita sudah menghasilkan pelayanan secara profesional,” tegasnya.
Menurut Rettob, profesionalisme menjadi kunci karena sistem penyediaan air minum tidak dapat berjalan hanya mengandalkan pembangunan infrastruktur. Harus ada badan yang memiliki kewenangan, tata kelola, pembiayaan, standar pelayanan serta mekanisme pengawasan yang jelas.
“Kalau kita tidak melakukannya secara profesional, maka tidak akan jalan. Tidak ada sanksi, tidak ada aturan yang jelas, akhirnya seperti yang sekarang kita alami,” katanya.
Soroti Kerusakan dan Pencurian Jaringan
Rettob juga mengungkapkan persoalan lain yang dihadapi pemerintah setelah jaringan air bersih dibangun hingga mendekati rumah warga.
Ia menyebut masih ditemukan pipa yang dipotong, jaringan yang dirusak, hingga meteran air yang dicuri dan dijual sebagai besi tua.
“Setiap kita pasang jaringan sampai ke rumah-rumah, masih banyak masyarakat yang tidak mau merawat. Pipa hilang, pipa dipotong, meteran diambil dan dijual sebagai besi tua,” ungkapnya.
Kondisi serupa, kata dia, juga ditemukan di sejumlah wilayah pedalaman. Infrastruktur yang dibangun pemerintah tidak dapat berfungsi maksimal ketika pompa maupun jaringan distribusi dirusak atau dicuri.
Rettob mencontohkan pengalaman saat meresmikan layanan air bersih di Bokonalo. Infrastruktur yang sebelumnya dianggap tidak berfungsi ternyata diketahui mengalami gangguan karena pipa dipotong.
“Padahal kita sudah berusaha. Saya sendiri hadir dan meresmikan air bersih di Bokonalo. Ternyata setelah kita cek, pipanya dipotong. Ini kondisi yang kita alami,” ujarnya.
Karena itu, regulasi yang sedang disusun diharapkan tidak hanya menjadi dasar pengelolaan layanan di kawasan perkotaan, tetapi juga dapat menjadi rujukan bagi pengembangan layanan air minum di distrik dan kampung.
Air Limbah Domestik Juga Diatur
Selain penyediaan air minum, Ranperda tersebut juga diarahkan untuk memberikan kepastian hukum terhadap pengelolaan air limbah domestik.
Rettob mengatakan, selama ini pengelolaan air limbah domestik masih banyak dilakukan secara individual sehingga membutuhkan penataan yang lebih terpadu.
“Regulasi ini harus jelas, komprehensif dan sesuai dengan kebutuhan daerah. Ini penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus menjadi dasar penyelenggaraan pelayanan air bersih dan air limbah yang efektif, efisien dan profesional,” katanya.
Ia menilai pengelolaan air limbah yang baik berkaitan langsung dengan kesehatan masyarakat dan kualitas lingkungan.
Karena itu, pemerintah ingin membangun sistem yang tidak hanya mampu menyediakan air bersih, tetapi juga memastikan pengelolaan limbah domestik berlangsung secara aman dan ramah lingkungan.
Tidak Sekadar Pelayanan, Perumdam Didorong Hasilkan PAD
Rettob juga membuka peluang agar Perumdam ke depan tidak hanya berfungsi sebagai penyedia layanan air minum bagi masyarakat, tetapi mampu menjadi salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Ia menyebut salah satu peluang yang dapat dikembangkan adalah produksi air minum dalam kemasan atau air minum siap konsumsi apabila secara teknis dan bisnis memungkinkan.
“Bukan hanya menyalurkan air minum ke rumah-rumah, tetapi mungkin kita juga bisa membuat pabrik air minum, kemudian kita jual sebagai pendapatan asli daerah,” ujarnya.
Menurut dia, kreativitas daerah dalam mengembangkan sumber pendapatan menjadi semakin penting di tengah keterbatasan kemampuan fiskal pemerintah daerah.
“Kemampuan fiskal semua daerah terbatas. Karena itu kita mesti memiliki kreativitas untuk mendapatkan pendapatan dan pembiayaan secara kreatif di daerah,” katanya.
Infrastruktur Baru Dibangun Sendiri
Rettob menambahkan, sistem jaringan air minum yang dibangun Mimika memiliki keunikan tersendiri karena sebagian besar infrastrukturnya merupakan pembangunan baru, bukan sekadar peninggalan sistem lama.
Pemerintah Kabupaten Mimika juga telah berdiskusi dengan UNICEF serta sejumlah pihak yang memiliki pengalaman dalam pengelolaan air minum di berbagai daerah di Indonesia.
Dari proses tersebut, pemerintah mendapatkan berbagai referensi mengenai pengelolaan layanan air minum yang telah berjalan di sejumlah kota.
“Instalasi pipa ini sangat baru dan dibuat oleh kita sendiri. Hanya kelembagaannya yang belum ada. Di daerah lain kelembagaannya sudah berjalan,” kata Rettob.
Ia berharap pembentukan Perumdam nantinya mampu memperbaiki tata kelola, meningkatkan kualitas layanan, memperluas cakupan sambungan rumah, serta memastikan keberlanjutan pelayanan.
Minta Konsultasi Tidak Berulang
Rettob meminta seluruh pihak yang terlibat dalam penyusunan Ranperda memberikan masukan secara maksimal dalam konsultasi tersebut agar pembahasan tidak berulang-ulang.
Ia berharap setelah seluruh masukan diterima dan dokumen disempurnakan, Ranperda dapat segera disampaikan kepada DPRK Mimika untuk proses pembahasan.
“Harapan saya, satu kali konsultasi ini selesai. Kalau sudah disetujui hari ini, langsung kita usulkan ke dewan,” ujarnya.
Ia mengaku khawatir apabila proses pembahasan terlalu lama atau terjadi perbedaan pandangan yang tidak segera diselesaikan, target pembentukan kelembagaan Perumdam pada 2026 dapat kembali tertunda.
Karena itu, Rettob meminta seluruh perangkat daerah dan pihak terkait memiliki persepsi yang sama terhadap urgensi regulasi tersebut.
“Jangan sampai kita molor terus. Target kita harus selesai. Ini sangat penting karena menjadi instrumen hukum sekaligus menjawab kebutuhan masyarakat,” tegasnya.
Rettob menegaskan, pemerintah tidak ingin pembangunan infrastruktur air bersih yang telah menghabiskan anggaran dan berlangsung bertahun-tahun berhenti hanya karena persoalan kelembagaan.
Dengan adanya Perda dan Perumdam yang dikelola secara profesional, pemerintah berharap jaringan yang sudah terbangun dapat dioperasikan secara optimal, cakupan pelayanan diperluas, biaya operasional lebih terkendali, dan masyarakat Mimika memperoleh akses air minum yang aman, berkelanjutan, serta mendukung peningkatan kesehatan dan kualitas lingkungan.
“Yang paling penting adalah profesional. Airnya sudah jalan, infrastrukturnya sudah ada. Tinggal bagaimana kita mengelolanya dengan baik supaya benar-benar bermanfaat bagi masyarakat,” pungkasnya.
EHO
























