Kaji Masa Layanan Angkot, Pemkot Minta Dishub Ambon Survei Kebutuhan Armada

Sekkot Ambon Robby Sapulette
Sekretaris Kota Ambon Robby Sapulette / Foto : Ist

Koreri.com, Ambon — Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon berencana mengkaji masa layanan angkutan umum dalam trayek sebagai bagian dari penataan transportasi di wilayah itu.

Sekretaris Kota Robby Sapulette, mengatakan kajian diperlukan untuk menyesuaikan jumlah armada dengan kebutuhan masyarakat, terutama di tengah meningkatnya angkutan online dan kepadatan lalu lintas.

“Dengan adanya kompetitor, angkutan umum atau angkutan khusus, yaitu angkutan online kan banyak yang sekarang kita lihat. Kemudian juga tingkat kepadatan lalu lintas,” bebernya saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (25/9/2026).

Meski demikian, Sekkot menegaskan angkutan umum dalam trayek tetap harus tersedia untuk melayani seluruh wilayah Kota Ambon.

“Yang jelas, yang penting angkutan umum ada untuk melayani masyarakat Kota Ambon dan seluruh wilayah di Kota Ambon itu harus dilayani oleh angkutan umum dalam trayek,” tegasnya.

Sekkot meminta Dinas Perhubungan (Dishub) melakukan survei untuk mengukur kebutuhan jasa angkutan dengan jumlah armada yang tersedia.

“Nanti dari Dinas Perhubungan barangkali harus melakukan survei. Survei itu untuk mengukur kebutuhan jasa angkutan dengan ketersediaan jasa angkutan umum, sehingga ada keseimbangan,” jelasnya.

Menurut Sekkot, jumlah armada harus disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat agar tidak terjadi kelebihan kendaraan yang beroperasi.

“Jangan sampai demand atau kebutuhan itu sedikit, tetapi supply atau kendaraan yang ada itu dalam jumlah banyak,” imbuhnya.

Salah satu opsi yang akan dikaji adalah pembatasan masa layanan kendaraan angkutan umum, misalnya 15 atau 20 tahun. Namun, Robby menegaskan kebijakan tersebut belum diputuskan dan harus disesuaikan dengan regulasi serta hasil kajian.

“Salah satu mekanisme dalam menghindari itu bagaimana kita membatasi masa layanan daripada kendaraan angkutan umum,” ujarnya.

“Misalnya kita sepakat 20 tahun, 15 tahun, ya 15. Tapi kan menunggu regulasi itu, tapi harus dikaji,” lanjutnya.

Selain mempertimbangkan kebutuhan transportasi, kajian juga akan melihat aspek kelayakan kendaraan dan dampak lingkungan, terutama kendaraan tua yang dinilai berpotensi meningkatkan polusi udara.

“Harus dikaji, Itu kelayakan ! Karena kan juga menyangkut terkait dengan masalah polusi udara. Jadi kendaraan sudah termakan usia, menyebabkan polusi dan sebagainya,” pungkasnya.

JFL