Koreri.com, Manokwari – Legislatif dan eksekutif Papua Barat mulai membahas 16 rancangan produk hukum yang diprioritaskan sesuai kebutuhan daerah untuk ditetapkan dalam tahun anggaran 2021 ini.
Dari 16 rancangan peraturan daerah khusus dan provinsi ini, ada 4 turunan perintah undang-undang nomor 2 tahun 2021 tentang pelaksanaan otonomi khusus Papua dan revisi Perdasi nomor 3 tahun 2016 tentang Tata Cara Pencalonan dan Pengangkatan Anggota MRP Papua Barat.
Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Papua Barat DR Roberth Hammar, S.H., M.Hum., M.M kepada wartawan membenarkan bahwa revisi Perdasi Pencalonan Anggota MRPB itu dilakukan karena sangat mendesak bersama 4 perintah otsus.
Dijelaskan Roberth 4 perintah otsus yaitu, Raperdasus tentang Tata Cara Pemberian Pertimbangan oleh Gubernur terhadap Perjanjian Internasional yang dibuat oleh pemerintah hanya terkait dengan kepentingan provinsi Papua, dalam pasal 4 ayat 8 UU nomor 2 Tahun 2021.
Selanjutnya, Raperdasus tentang Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Majelis Rakyat Papua Barat dalam pasal 20 ayat 2 UU Nomor 2 tahun 2021.
Raperdasus tentang Usaha-usaha Perekonomian di Provinsi Papua yang memanfataatkan sumber daya alam, pasal 38 ayat 2 UU Nomor 2 tahun 2021.
Kemudian rancangan Perdasi tentang Tata Cara Penyusunan APBD dan Pelaksanaan Provinsi, Perubahan dan Perkembangannya serta Pertanggung-jawaban dan Pengawasannya, pasal 36 ayat 3 UU Nomor 2 Tahun 2021.
“Yang diprioritas pertama itu revisi Perdasi tentang tata cara pencalonan anggota MRPB kemudian 4 rancangan Perda perintah otsus untuk ditetapkan bersamaan dengan APBD Perubahan 2021, baru yang sisanya. Sedangkan produk hukum lainnya yang sudah ada dalam Propemperda kita geser untuk dibahas di tahun 2022. Akan dibahas mulai bulan Januari sampai Desember 2022,” jelas Roberth Hammar kepada wartawan usai mengikuti rapat bersama Bapemperda di Lantai 4 Aston Niu Manokwari, Selasa (5/10/2021).
KENN
