Koreri.com,Sorong– Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi Papua Barat (DPR-PB) mendukung penuh Pemerintah Kabupaten Sorong dan Teluk Bintuni sebagai daerah penghasil terkait usulan revisi Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) Provinsi Papua Barat Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pembagian Penerimaan Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Minyak Bumi dan Gas Bumi antara provinsi dengan kabupaten/kota.
Dukungan itu disampaikan saat Tim Badan Pembentukkan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPR-PB audiensi bersama dengan Bupati dan Wakil Bupati Sorong, serta sejumlah OPD di lingkup kabupaten Sorong, di Aimas, Jumat (8/10/2021).
“DPRPB mendukung pemerintah daerah dalam upaya merevisi Perdasus Nomor 3 Tahun 2019. DPRPB juga akan bantu berikan pemahaman kepada masyarakat terkait alokasi dana pemberydaan. Dan terpenting ulasan perdasus ini juga tidak boleh mengesampingkan masyarakat di daerah ring satu,” kata Wakil Ketua III DPR Papua Barat Jongky R. Fonataba kepada wartawan.