Dijelaskan Jongky bahww masukkan-masukan yang lahir dalam diskusi ini, baik untuk kesejahteraan masyarakat. Akan tetapi, perlu ada surat dari bupati untuk menguatkan upaya DPRPB dalam hal revissi perdasus. “Surat bupati itu diperlukan untuk mem-back up DPRPB agar upaya revisi perdasus ini tidak disalahtafsirkan,” ujarnya.
Sementara Ketua Bapemperda Karel Murafer mengatakan, masyarakat belum pahami baik soal penerimaan daerah dari sumber-sumber pendapatan yang mesti dikelola baik oleh pemerintah daerah, salah satunya adalah dana pemberdayaan yang diatur didalam Perdasus Nomor 3 Tahun 2019.
“Perdasus ini menjadi beban bagi pemerintah daerah. Karena itu uang negara yang mesti dikelola baik dan dipertanggungjawabkan. Bupati sudah lakukan itu dengan jalankan aturan (perdasus) sudah jelas. Tetapi kasihan masyarakat apakah amana dari sisi pertanggungjawaban penggunaan dana,” ucap Murafer.