Terjaring Saat Razia, Satlantas Manokwari Kembalikan Ranmor Kepada Pemiliknya

WhatsApp Image 2021 10 22 at 17.33.54
Anggota Unit Tilang Satlantas Polres Manokwari kembalikan Kendaraan Bukti Hasil Curian kepada pemiliknya, Jumat (22/10/2021).(Foto : Istimewa)

Koreri.com, Manokwari– Satu unit kendaraan bermotor merk Honda Beat warna hitam dengan tanda nomor kendaraan bermotor PB 3753 MN atas nama Valentina Julia Watik Hammar yang merupakan barang bukti hasil curian terjaring razia.

Kasat Lantas Polres Manokwari IPTU Subhan Ohoimas,S.H mengatakan bahwa kendaraan bermotor yang dididuga hasil tindak pidana Curanmor pada saat dilakukan Razia oleh Satlantas Manokwari.

Dikatakan Kasat Lantas bahwa pemilik kendaraan telah melaporkan kehilangan kendaraan di Kantor Polsek Kota Manokwari dengan tanda  bukti Laporan nomor : TBL / 437 / X / 2021 / Papua  Barat / Sek Manwar tanggal 3 Oktober 2021.

Satlantas Manokwari melaksanakan kegiatan penertiban disiplin berlalu lintas dengan Cara Bertindak Hunting System  terhadap pelanggaran lalu lintas yang di laksanakan pada Kamis (21/10/2021) di Jl Trikora Wosi tepatnya depan toko aman Jaya.

“Dari Hasil pelaksanaan giat di peroleh 1 (satu) unit kendaraaan bermotor yang ditinggal pengendara sepeda motor di lokasi razia dengan pelanggaran awal penggunaan Helm, setelah diamankan oleh Unit Patwal Satlantas Polres Manokwari,” jelas Kasat Lantas IPTU Subhan melalui siaran pers yang diterima media ini, Jumat (22/10/2021)

Lebih lanjut dijelaskan IPTU Subhan bahwa setelah diidentifikasi kembali melalui nomor mesin JF5162549400 dan nomor rangka MHIJF5129BK668932 serta mencocokan dengan data base curanmor milik reskrim manokwari, diperoleh bahwa kendaraan tersebut merupakan hasil tindak pidana pencurian dan tercatat telah dilaporkan oleh pemilik melaui Polsek Kota Manokwari.

“Tindakan yang dilakukan Petugas unit Tilang Satlantas Polres Manokwari langsung menghubungi Pemilik Ranmor sesuai CP yang tertera pada Piket Polsek Kota Manokwari bersama dengan Kapolsek Kota Manokwari terkait penemuan barang bukti tindak pidana ini,” katanya.

“Anggota unit tilang mencocokan identifikasi kembali ranmor dengan keaslian surat-surat berupa STNK dan BPKB bernomor polisi PB 3753 MN dikembalikan kepada pemiliknya atas nama Valentia Julia Watik disaksikan KBO lantas Polres Manokwari IPDA Ismail bersama anggota piket reskrim Polsek Kota,” tambah Kasat.

KENN

Exit mobile version