Koreri.com, Manokwari– Presiden Repuplik Indonesia Joko Widodo telah menginstruksikan harga polymerase chain reaction (PCR) diturunkan dari Rp 550.000 menjadi Rp 300.000 tingkat nasional seperti disampaikan Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan namun hanya baru secara lisan.
Instruksi Presiden Joko Widodo ini ada ketika diputuskan status PPKM level 3 dan 4 mendominasi hampir semua Provinsi, Kabupaten dan Kota di Indonesia mengakibatkan masuk masuk daerah tersebut wajib mengantongi surat keterangan swab PCR.
Pemerintah pusat belum menyampaikan instruksi itu secara tertulis belum disampaikan kepada pemerintah daerah untuk dilaksanakan.
Kepala dinas Kesehatan Provinsi Papua Barat Otto Parorongan,S.KM.,M.Kes saat dikonfirmasi media ini, Rabu (27/10/2021) membenarkan instruksi Presiden Joko Widodo soal harga PCR tersebut.
“Ya itu Presiden perintahkan tetapi belum ada yang tertulis dari Mentri dalam negeri atau Mentri Kesehatan,” ujar Kepala Dinas Kesehatan Otto Parorongan.
KENN
