Koreri.com, Waisai– Menindaklanjuti revisi Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) nomor 3 tahun 2019 tentang pembagian dana bagi hasil minyak dan gas bumi (DHB Migas) maka Pemerintah Kabupaten Raja Ampat menggelar pertemuan bersama Bapemperda DPR Papua Barat di Kantor Bupati Raja Ampat, Senin (1/11/2021).
Pertemuan yang dipimpin Wakil Ketua DPR Papua Barat Jongky R. Fonataba,S.E.,M.M didampingi Ketua Bapemperda Karel Murafer,S.H, Wakil Ketua Syamsudin Seknun,S.Sos.,S.H.,M.H serta anggota Bapemperda, selain itu hadir juga Bupati R4 Abdul Faris Umlati,S.E didampingi Sekda, para asisten, pimpinan OPD dan juga DPRD
Wakil Ketua Bapemperda DPR Papua Barat Syamsudin Seknun,S.Sos.,S.H.,M.H kepada wartawan di Waisai, Kabupaten Raja Ampat, Selasa (2/11/2021) mengatakan pihaknya mendapat sejumlah masukan dari Pemda Raja Ampat soal revisi Perdasus nomor 3 tahun 2019 itu.
Salah satunya terkait dengan status yang jika sesuai dengan Perdasus nomor 3 tahun 2019 Kabupaten Raja Ampat masuk dalam daerah penghasil minyak dan gas bumi (Migas) namun faktanya berbanding terbalik.
“Kan Kabupaten Raja Ampat berbatasan dengan Kabupaten Sorong dimana sumber gas dan minyak itu berada pada distrik yang diklaim pemerintah Kabupaten Sorong bahwa daerah itu menjadi wilayah mereka, namun ada dua sumur migas aktif masih berada di wilayah Kabupaten bahari itu< ungkap Kaka Sase sapaan akrab Syamsudin Seknun.
Berdasarkan ini maka menimbulkan polemic sehingga dapat merugikan Raja Ampat sebagai daerah penghasil migas. “Kami sudah bersepakat bahwa kami akan melakukan evaluasi kembali untuk mempertanyakan status Kabupaten Raja Ampat di Pemerintah Pusat,” ujarnya.
Dikatakan Kaka Sase bahwa Bupati Raja Ampat menyepakati apa yang menjadi usulan daripada Bupati Sorong dan Teluk Bintuni tentang skema bagi hasil migas.
Karena itu Pemda Raja Ampat minta waktu 7 hari supaya melakukan kajian kemudian akan menyampaikan dalam bentuk pembobotan untuk melangkapi apa yang sudah disampaikan dua Kabupaten sebelumnya dalam materi revisi Perdasus nomor 3 tahun 2019.
KENN