Koreri.com, Jayapura – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Papua resmi melaunching aplikasi “Siap Ladeni” untuk melakukan deteksi dini teradap laporan kinerja UPT – UPT di wilayah kerja Kemenkum HAM Provinsi Papua.
Launching aplikasi “Siap Ladeni” laksanakan di Aula Kantor Kanwil Hukum dan HAM Provinsi Papua, Kotaraja, Kota Jayapura dan diikuti secara daring oleh Kakanwil Kemenkum HAM Maluku dan seluruh pimpinan UPT Kemenkum HAM Papua, Rabu (10/11/2021).
Kadiv Pemasyarakatan, Kanwil Kemnenkum HAM Papua, Kusnali, mengatakan bahwa, maksud dan tujuan dalam rangka launching aplikasi “Siap Ladeni” atau sistem aplikasi pelayanan deteksi ini untuk melakukan deteksi dini dalam hal pemasyarakatan maju.
Deteksi dini berantas narkoba dan sinergitas deteksi dini berguna untuk mengetahui bagaimana persoalan-persoalan dan gangguan-gangguan Kamtib yang akan terjadi sehingga dengan hadirnya aplikasi siap ladeni kita akan ketahui sejauhmana gangguan-gangguan kamtib yang akan terjadi di di Papua ini.
“Jadi, harapan kami mudah – mudahan permasalahan keamanan yang terjadi di Papua ini khususnya di unit pelaksana teknis pemasyarakatan akan signifikan dan tidak terjadi lagi di wilayah Papua,” kata Kusnali.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham Provinsi Papua, Anthonius Ayorbaba, SH mengatakan bahwa launching sistem aplikasi “Siap Ladeni” ini menjadi sebuah aplikasi yang sudah mengalami tahapan uji coba dan sudah digunakan di kantor wilayah Maluku.
“Aplikasi “Siap Ladeni” dibuat oleh Victor Noya yang di tahun yang sama dalam rangka hari karya dharma Dika itu diberi penghargaan khusus oleh Menteri Hukum dan HAM sebagai penerima penghargaan aplikasi siap ladeni,” kata Kakanwil Anthonius Ayorbaba.
Dijelaskan, Menteri Hukum dan HAM juga telah mengeluarkan peraturan pada tanggal 20 Agustus tahun 2021 yang mengatur tentang semua aplikasi yang dibentuk di kantor wilayah dan UPT sebelum dipublikasikan dan dimanfaatkan itu harus dilaporkan kepada pusat data dan informasi pusdatik pada sekretariat jenderal Kementerian Hukum dan HAM.
“Jadi, peraturan Menteri Hukum dan HAM ini dalam upaya untuk mendorong percepatan lahirnya aplikasi yang mempermudah kinerja di jajaran Kementerian Hukum dan HAM,” ujarnya.
Berdasarkan pasal 37 ayat 2 PermenkumHam Nomor 30 yhn 2021 mengamanatkan bahwa pembangunan aplikasi khusus harus mendapat izin dari unit utama.
“Hingga hari ini kita sangat berterima kasih kepada ada ka Kanwil Hukum dan HAM provinsi Maluku yang telah hadir bersama kami secara virtual, para pejabat pimpinan tinggi Pratama, kepala administrasi dan PLT kadivpas dengan jajaran pemasyarakatan di Maluku,” katanya.
Menurutnya, Sistem aplikasi “Siap Ladeni” ini kalau di input data-datanya berarti kita bisa membaca seluruh pergerakan pembinaan yang dilakukan di dalam Lembaga pemasyarakatan itu setelah diinput laporannya.
“Memang tugas kita Kanwil Hukum dan Ham Papua sekarang dengan launching hari ini ke depan itu akan dibantu oleh staf ITE kita untuk jalankan Aplikasi tersebut di UPT mana yang ada di Papua karena ini sudah berjalan di seluruh UPT di Provinsi Maluku,” jelasnya.
“Untuk itu Saya berharap UPT di Papua secepatnya bisa dilakukan dalam bulan November hingga Desember 2021 ini sambil masuk Tahun 2022 kita lakukan lagi kepada yang lainya,” pungkasnya.
VER
