Masyarakat Adat Sebyar Bersabar, Revisi Perdasus DBH Migas Segera Disahkan

WhatsApp Image 2021 11 12 at 19.23.19
Bupati Teluk Bintuni Ir Petrus Kasihiw,M.T menerima Naskah Penjelasan dari Ketua Bapemperda Karel Murafer,S.H.,M.A dalam rapat di Aston Niu Manokwari, Kamis (11/11/2021).(Foto : Istimewa)

Koreri.com,Manokwari– Masyarakat adat Teluk Bintuni lebih khusus suku Sebyar yang punya hak ulayat di ring satu wilayah penghasil migas agar bersabar karena Bupati Teluk Bintuni Ir Petrus Kasihiw,M.T bersama OPD teknis telah mengusulkan revisi Perdasus nomor 3 tahun 2019 tentang pembagian dana bagi hasil minyak dan gas bumi kepada DPR Papua Barat.

Surat Bupati Teluk Bintuni itu direspon cepat oleh Bapemperda DPR Papua Barat dengan melakukan pertemuan serta pembahasan sehingga pembobotan revisi produk hukum yang tetap berpihak kepada masyarakat adat itu telah mencapai 99 persen, pihak legislatif dan eksekutif sudah mencapai kata sepakat sehingga dalam waktu dekat akan dikonsultasikan ke kementrian dalam negeri.

Setelah hasil konsultasi sudah selesai maka diparipurnakan kemudian mendapat nomor produk hukum dari Biro Hukum Kementrian dalam negeri (Kemendagri).

Bupati Teluk Bintuni Ir Petrus Kasihiw,M.T mengatakan bahwa desakan masyarakat adat kepada pemerintah daerah terkait hak mereka telah disampaikan kepada DPR Papua Barat saat hearing bersama Bapemperda di Aston Niu Manokwari, Kamis (11/11/2021).

“Kami di Kabupaten Teluk bintuni sekarang pemerintah sedang didemo oleh masyarakat suku sebyar terkait hak mereka Rp 32.400 milyar melalui sumur gas mereka yang harus terselesaikan,Tetapi saya sedikit apatis seketika kita ajukan lebih dari  10 persen, ini akan bertentangan dengan amanat PP 107  dan pp 106 jangan sampe, kita sudah sampekan ke pusat mubasir lagi, Kita bersyukur bila mana 10 persen ini di terima, tentunya masih ada peluang lain yang bisa kita manfaatkan untuk mendukung kepentingan masyarakat adat diluar dari pada BLT, kalau BLT  kita masih bisa batasi diluar dari 10 persen, tetapi ada kewajiban pemerintah lainya yang bisa kita alokasikan dari sumber-sumber yang lain, jelas Bupati kepada wartawan.

Bupati minta supaya focus saja pada subtansi pasal 7 dan 8, jika dasar subtansi disepakati, menyangkut teknis yang lain akan diformulasikan lagi berdasarkan PP dan turunan perda dan peraturan bupati untuk teknisnya dilapangan, agar lebih tegas disusun lebih rinci di peraturan daerah kabupaten/kota dan turunannya.

Ditegaskan Kasihiw bahwa sebenarnya perubahan formula revisi bukan untuk mengejar presentasi besar, tetapi ada aspek tertentu yang menjadi beban daerah, dengan terbitnya UU nomor 2 tahun 2021 tentang perubahan kedua otsus maka banyak formula yang berubah,  provinsi mendapat porsi sangat singnifikan dari dana otsus regular.

“Saya kira provinsi tidak usah takut soal seperti itu karena provinsi dapat otsus reguler sebesar 30 persen yang semula hanya 10 persen, provinsi juga dapat cukup besar dari dana tranfer infrastruktur, provinsi mendapatkan bagian dari semua daerah tenaga penghasil dari semua daerah dipapua barat, dari khos yang ditetapkan, jadi kami di papua barat bapa dorang punya utuh.

“Daerah penghasil hanya mengelola  hanya dari dana bagi hasil migas dalam kerangka otsus dipapua barat dan yang paling riskan, besarnya reziko sosial yang langsung ditanggung oleh daerah, kalau bapak itu tidak percaya silahkan turun ke daerah sorong dan bintuni sebagai daerah penghasil” ungkap bupati

Sumber pendapatan dari daerah penghasil berharap pada DBH migas otsus, yang lain sudah dibagi semua presentasinya diatur dengan kewenagan terbatas sedangkan di daerah tidak bisa berbuat apa-apa.

Alokasi pendapatan transfer dari pusat tidak dapat mendukung kebijakan daerah karena semua bersifat sepesifik gren baik DAU, DAK DD, hanya ini yang berharap dari Dana Bagi Hasil Migas.

“Contoh kalau masyarakat adat sebyar datang terhadap wilayah penghasil tangkapan yang di bangun ring kilang lepas pantai, kita mau ambil dari mana kalau semua sudah di atur semua formulanya, ada juga mereka tuntut pembangunan jembatan untuk jeti 1 km yang menghilangkan mata pencaharian nelayan didaerah sumuri, ini yang kami rasakan didaerah, berdasarkan Kewenagan provinsi dibidang mineral, minyak dan gas, masih cukup ruang untul mengarap potensi untuk pendapatan daerah, sementara untuk daerah khusus penghasil tidak ada, mau naikan PAD, hutan sudah kalian bawa, laut diambil dan tambang diambil, baru kita mau naikan PAD didaerah bagemana, makannya banyak orang kebebasan fiskal tidak ada untuk daerah.” Ungkapnya.

“Penaganan konflik diwilayah adat sering terjadi didaerah penghasil, xpetasi masyarakat adat terhadapa DBH migas semakin meningkat dari waktu ke waktu, ini kami punya barang bukan kalian punya itu yang terjadi” ucap bupati

Pentingnya dana alokasi otsus untuk perdesaan dan perkotaan, kamu bangun rumah-rumah untuk masyarakat papua, mau alokasikan darimana semakin alokasikan dana belanja disadarkan oleh pemerintah pusat seperti  misalnya pendidikan 60 persen, kesehatan 10 persen, belanja pengawai maksimal 30 persen, blanja modal dipatok minimal 40 persen, hanya OPD tertentu untuk memiliki inovasi,pembiyaan distansting dan pembiyaan kemiskinan.

“Tingginya kunjungan ke daerah, harus kita keluarkan biayaya untuk kunjungan para pejabat pusat atau provinsi yang datang kedaerah, kita juga bagemana caranya untuk membangun sumur-sumur, Energi listrik,padat karya disetiap distrik agar masyarakat semua ikut merasakan pembangunan didaerah, pendapatan daerah masih didominasi dari pendapatan transfer, kami berharap dana transfer 97 persen dari penerimaan daerah, sekarag hanya menetes kalau dulu mengalir” sahut Kasihiw.

KENN

Exit mobile version