Jelang Operasi Zebra, WA Berantai Soal Biaya Tilang Dipastikan Hoax

IMG 20211010 WA0002
Kasat Lantas Polres Manokwari IPTU Subhan Ohoimas,S.H.(Foto : KENN)

Koreri.com, Manokwari-Sebaran pesan WhatsApp (WA) grup berisikan informasi biaya tilang terbaru di Indonesia meresahkan masyarakat dipastikan tidak benar atau hoax.  Isi WA yang merincikan biaya berbagai macam pelanggaran lalulintaa itu tersebar hingga di kalangan penggunaan WA di Manokwari.

“Isi pesan itu tidak benar (hoax). Kami pastikan hoax. Masyarakat tidak perlu lagi untuk ikut ikuta menyebarluaskan isi pesan tersebut,” ujarnya Kasat Lantas Polres Manokwari, IPTU Subhan Ohoimas,S.H saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu (13/10/2021) malam.

Kasat Lantas menegaskan, biaya tilang diatur dalam undang undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalulintas angkutan dan jalan. Perubahan biaya tilak tidak bisa dilakukan di luar penetapan undang undang yang mana bukan hal mudah, apalagi hanya berdasarkan instruksi.

“Saya harap, masyarakat bijak menggunakan media sosial. Apapun informasi yang bukan dari sumber yang tepat harus dikroscek terlebih dahulu. Jika bukan dari sumber yang tepat, tidak perlu meneruskan isi pesan tersebut,” pesannya.

KENN

Exit mobile version