Kendaraan Bermotor Yang Diamankan Tetap Ditilang

WhatsApp Image 2021 11 17 at 10.27.11
Kasat Lantas Polres Manokwari IPTU Subhan S. Ohoimas,S.H (Foto : KENN)

Koreri.com,Manokwari– Setiap kendaraan roda dua maupun roda empat yang diamankan petugas satuan lalulintas Polres Manokwari tidak akan lolos dari jeratan hukum alias tetap ditilang tanpa pandang bulu.

Ketegasan ini disampaikan Kasat Lantas Polres Manokwari IPTU Subhan Ohoimas,S.H kepada wartawan di ruang kerjanya, Rabu (17/11/2021).

Pasalnya, dalam operasi zebra mansinam tahun 2021 yang sudah berlangsung 3 hari ini, para pengemudi saat operasi meninggalkan kendaraannya di TKP dan pergi begitu saja sehingga pihak satlantas mengamankan.

“Kami tunggu saja di kantor kalau pemiliknya datang ambil silahkan tunjukan surat-suratnya dan tetap kami tilang meski mereka pake kenal atau siapa pun dia, pelanggaran lalulintas tetap ditindak,” tegas perwira pertama polri dua balak itu.

Dikatakan Kasat Lantas bahwa pelanggaran yang dilakukan bervariasi, ada yang tidak menggunakan helm, surat kendaraan tidak lengkap dan juga pengemudi juga tidak punya surat ijin mengemudi.

Karena itu para pengemudi yang kebiasaan meninggalkan kenderaan saat operasi lalulintas jangan berbesar hati, hadapi dengan baik sehingga mendapat solusi yang terbaik pula.

KENN

Exit mobile version