Ini Daftar 6 Hotel di Sorong Tunggak Pajak, Sampai KPK Pasang Stiker

Hotel Vegas Sorong 3
Hotel Vega, Kota Sorong, Papua Barat / Foto : Istimewa

Koreri.com, Sorong – Sebanyak 6 hotel di Kota Sorong, Provinsi Papua Barat dilaporkan menunggak pajak senilai Rp4,6 miliar.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun turun tangan bersama Pemerintah Kota Sorong, Jumat (19/11/2021) untuk memasang stiker pertanda tunggakan pajak pada enam hotel yang ada di daerah itu.

Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah Kota Sorong, Demianus Nakoh mengatakan bahwa tunggakan pajak 6 hotel yang dipasang stiker KPK tersebut senilai Rp4,6 miliar.

Enam hotel yang dipasang stiker tunggakan pajak adalah Hotel Vega, Hotel Kriyad, Hotel Belagri, Hotel The Belagri, Hotel Royal Mamberamo, dan Hotel Marina Mamberamo.

Dia menjelaskan bahwa tunggakan pajak yang harus dibayarkan oleh enam hotel itu, terutang sejak Desember 2019 hingga November 2021.

Menurut dia, meskipun Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah Kota Sorong setiap saat melakukan koordinasi agar pihak hotel menyetor pajak tersebut tapi selalu diabaikan.

Dikatakan bahwa tidak ada kebijakan untuk mengurangi nilai tunggakan pajak tersebut, sebab itu bukan uang perusahaan atau hotel tetapi uang pajak konsumen atau masyarakat yang dititip untuk disetor ke kas daerah.

“Namun Pemerintah daerah bisa memberikan keringanan untuk membayar tunggakan pajak tersebut secara cicil,” ujarnya.

Demianus menyampaikan bahwa dari keenam hotel yang dipasang stiker KPK tersebut tunggakan pajak terbesar adalah Hotel Vega senilai Rp1 miliar.

“Kami memberikan waktu kepada pihak hotel selama satu minggu ke depan untuk melunasi tunggakan pajak tersebut,” tambah dia.

Kepala Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi KPK Wilayah V, Dian Patria yang memberikan keterangan terpisah, mengatakan bahwa pandemi Covid-19 bukan menjadi alasan bagi pihak hotel untuk tidak membayar pajak, sebab uang pajak bukan uang perusahaan tetapi uang konsumen atau masyarakat yang dititip untuk disetor ke pemerintah daerah.

Ia mengatakan bahwa stiker tunggakan pajak tersebut akan dicabut ketika pihak hotel melunasi tunggakan pajak mereka kepada pemerintah daerah Kota Sorong.

“Kami telah sepakat bahwa waktu yang diberikan selama satu minggu ke depan bagi hotel untuk melunasi seluruh tunggakan pajak mereka selama ini,” tambah dia.

AND

Exit mobile version