as

13 Rancangan Perda Non APBD Papua Barat Segera Ditetapkan

WhatsApp Image 2021 11 26 at 02.54.15
Wakil Ketua Bapemperda DPR-PB Syamsudin Seknun,S.Sos.,S.H.,M.H menjelaskan hasil kerja Bapemeprda dalam Rapat Paripurna DPR Papua Barat T.A 2022 di Ballroom Aston Niu Manokwari, Kamis (25/11/2021).(Foto : KENN)

Koreri.com, Manokwari– Dewan Perwakilan Provinsi Papua Barat (DPR-PB) melalui Bapemperda telah menetapkan 16 rancangan peraturan daerah khusus provinsi masuk dalam propemperda tahun 2021.

Dari 16 rancangan produk hukum daerah itu Bapemperda bersama eksekutif telah selesaui membahas 13 yang merupakan akumulasi dari usulan pemerintah provinsi Papua Barat dan hak inisiatif DPR Papua Barat.

13 rancangan peraturan daerah khusus provinsi itu dimasukan dalam rapat paripurna DPR Papua Barat tahun anggaran 2021 yang dibacakan Wakil Ketua Bapemperda Syamsudin Seknun,S.Sos.,S.H.,M.H.

Dijelaskan Syamsudin Seknun bahwa 13 rancangan sudah dibahas yaitu,

1.Rancangan Peraturan Daerah tenntang oenyekenggaraan bantuan hukum bagi masyarakat miskin. 2.Rancangan Peraturan daerah provinsi tentang perlindungan hak kekayaan intelektual orang asli papua.

3.Rancangan perdasi tentang tata cara pencalonan dan pemilihan anggota Majelis rakyat papua din Provinsi Papua Barat. 4.Rancangan Perdasus tentang komisi hukum AD HOC.  5.Rancangan Perda tentang perubahan ketiga atas perdasi nomor 7 tahun 2016 tentang pembentukan pembentukan dan susunan perangkat daerah Provinsi Papua Barat.ROVINSI PAPUA BARAT.

6.Rancangan Peraturan daerah Tentang riset dan inovasi daerah, 7. Raperdasi tentang penetapan serta pengelolaan  kasawan ekosistem mangrove di wilayah di Provinsi Papua Barat. 8.Raperdasus tentang usaha-usaha usaha perkonomian di Papua Barat yang memanfaatkan sumber daya alam.

Kemudian 9 Raperdasus tentang tata cara pemberian pertimbangan gubernur terhadap perjanjian internasinal. 10.Rancangan perubahan atas Perdasus nomro 3 tahun 2019 tentang pembagian penerimaan dana bagi hasil bumi antara p=antar Profinsi.11.    Raperda tentang pedoman pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pegawai bagi honorarium daerah, perangkat kampung.

  1. Racangan Perdasi tentang pelayanan, penempatan dan perlindungan ketenagakerjaan dan perlindungan ketenaga kerjaan .13. Perubahan atas peraturan daerah khusus Nomor 4 TAHUN 2019 tentan tata cari tata tentang cara pengisian unsur pimpinan DPR-PB.

“Sedangkan 3 yang dibahas yaitu 1 Raperdasi tentang rencana tata ruang wilayah (RTRW Provinsi Papua Barat. 2.Raperdasi tentang penjaminan Kredit daerah  (JAMKRIDA) dan 3.Perdasus tentang pelaksanaan jaminan Tentang Pelaksanaan Jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja bukan upah orang asli papua di Provinsi Papua Barat.

“Terkait Raperdasi RTRW sampai saat ini masih menungu hasil rapat internal tim tata ruang eksekutif Provinsi dan tim eksekusi kota kosong, demikian juga raperdasi tentang Jamkrida dan raperdasus pelaksanaan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja bukan penerima upah OAP di Provinsi Papua Barat dikembalikan ke eksekutif untuk dibahas sesuai mekanisme yang berlaku,” kata Syamsudin Seknun saat menyampaikan penjelaskan DPR-PB atas raperda non APBD dalam rapat paripurna di Ballroom Aston Niu Manokwari, Kamis (25/11/2021).

Wakil Gubernur Papua Barat Mohammad Lakotani,S.H.,M.Si mengharapkan kebijaksanaan dan kerja sama guna akselerasi penyelesaian produk hukum ini.

“Kami berharap 13 rancangan produk hukum ini dapat diagendakan pada masa sidang tahun 2021 ini, dibahas, dikritisi, diperbaiki secara bersama-sama agar menjadi landasan pijak pemerintah daerah dalam pelaksanaan pemerintahan dan pembinaan masyarakat provinsi Papua Barat,” jelas Lakotani.

KENN