as
as

Rekonsiliasi Aset Tahap Pertama, Papua Barat Serahkan 12 OPD ke PBD

Pemprov PB serahkan aset 12 OPD ke PBD
Momen Pemerintah Provinsi Papua Barat saat menyerahkan aset 12 OPD kepada Pemprov PBD bertempat di Hotel Vega Sorong, Senin (29/4/2024) / Foto : Ist

Koreri.com, Sorong – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Barat dan Papua Barat Daya (PBD) mulai melakukan proses rekonsiliasi penyerahan aset tetap daerah.

Rekonsiliasi tahap pertama yang dipimpin Staf Ahli Gubernur Bidang Politik, Hukum dan Pemprov PBD Yakob M. Kareth dan Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Papua Barat  mencakup 12 Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Sementara 12 OPD lainnya akan menyusul di tahap kedua.

Penyerahan aset dilakukan oleh Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Papua Barat, Barnabas Dowansiba kepada Staf Ahli Gubernur Bidang Politik, Hukum dan Pemerintahan Yakob M. Kareth di Vega Hotel Sorong, Senin (29/4/2024).

Barnabas menjelaskan bahwa proses rekonsiliasi ini bertujuan untuk memilah aset mana yang menjadi milik PBD sesuai dengan pembentukan daerah otonomi baru tersebut.

Meskipun terdapat kendala dalam proses rekonsiliasi, seperti kesenjangan struktur OPD antara kedua provinsi, ia optimis bahwa proses ini akan berjalan lancar dan ditargetkan selesai dalam 3 tahun.

Sementara itu, Yacob Kareth mengapresiasi upaya cepat Pemprov Papua Barat dalam menyerahkan aset.

“Dibandingkan dengan daerah otonomi baru lainnya, Papua Barat Daya tergolong cepat dalam menyelesaikan proses ini,” akuinya.

Kareth juga menekankan pentingnya aset bagi keberlangsungan pemerintahan di PBD.

“Aset ini bukan hanya menambah pendapatan daerah, tapi juga akan membutuhkan pengeluaran dan pemeliharaan,” imbuhnya.

Pemprov PB serahkan 12 OPD ke PBD
Momen pertemuan dua perwakilan pemerintahan / Foto : Ist

Adapun 12 OPD yang diserahkan pada tahap pertama rekonsiliasi ini adalah:

1. Dinas Kehutanan

2. Dinas Kesehatan

3. Dinas Perhubungan

4. Dinas Sosial

5. Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan

6. Dinas Kelautan dan Perikanan

7. Dinas Pendidikan

8. Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan

9. Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah

10. Dinas Tanaman Pangan, Holtikultura dan Perkebunan

11. Dinas Perindustrian dan Perdagangan

12. Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik

KENN